Sulthani : Disayangkan Saksi Tidak Dimintai Tanggungjawab Pidana

  • Bagikan

GORONTALO, BKM.FAJAR.CO.ID--Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi di program pembangunan tanki septik skala individual minimal 50 kepala keluarga pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pohuwatu Gorontalo tahun anggaran 2021 kembali dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Gorontalo.

Dipersidangan tersebut, jaksa penuntut umum menghadirkan saksi delapan orang serta tiga orang saksi berhubungan dengan terdakwa Dirman selaku pihak produsen yang bekerjasama 13 Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) untuk pengadaan septic tank/bak penampungan limbah manusia.

Hanya saja, jelas H Suthani SH MH penasihat hukum terdakwa menyayangkan karena penyidik pada Kejaksaan Negeri Pohuwatu/Kejati Gorontalo tidak menetapkan mereka menjadi tersangka. Padahal fakta hukum yang terungkap dipersidangan jelas sekali banyak saksi yang juga ikut menikmati hasil proyek bermasalah tersebut. Bahkan perbuatan mereka diduga kuat memenuhi unsur memperkaya diri sendiri dan atau orang lain, tetapi mengapa tidak ditersangkakan, tidak dimintai tanggung jawab pidana.

  • Bagikan