Tingkatkan Pemahaman, Panwaslu Kecamatan Sosialisasikan Penyelesaian Sengketa

  • Bagikan

SOPPPENG,BKM.FAJAR.CO.ID---Guna meningkatkan pemahaman Panwaslu KKabupaten Soppeng menggelar sosialisasi terhadap dasar regulasi pelaksanaan tugas panwaslu kecamatan dalam penyelesaian sengketa, khususnya di divisi Penangangan Pelanggaran dan penyelesaian sengketa' Sabtu (12/11/22)

Ketua Bawaslu Kabupaten Soppeng Winardi,S.Sos mengharapkan agar sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman Panwaslu Kecamatan terhadap teknis pelaksanaan permohonan penyelesaian sengketa antar peserta. Menurutnya Panwaslu Kecamatan dapat menyeselesaikan permohonan sengketa atas mandat dari Bawaslu Kabupaten.

Hal yang sama, disampaikan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Soppeng, Abd.Jalil,S.Pd.,M.Pd. menyampaikan "dasar regulasi pelaksanaan sengketa proses pada pasal 466 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu." jelasnya. Lanjut Abd.Jalil, "pada sosialisasi ini akan membahas tentang Penyelesaian Sengketa secara umum, baik dari dari Subjek dan Objek sengketanya, Para Pihak, hingga Putusan yang dihasilkan.

  • Bagikan