Terdakwa Pencabulan Tiga Anak Kandung di Luwu Divonis Penjara Seumur Hidup

  • Bagikan
Int Ilustrasi kejahatan anak

”Sejak saya masuk, saya sudah sampaikan akan memberikan perhatian khusus kepada kelompok rentan,” terangnya saat ditemui awak media, Minggu (6/11/2022)

Arisandi melanjutkan bahwa Kasus seperti ini bisa saja banyak yang tidak dilaporkan karena dianggap aib bagi keluarga, tidak mendapat dukungan dari keluarga, korban takut kehilangan pekerjaan atau dikeluarkan dari sekolah.

"Terdakwa Ilham alias bapak Riris sudah divonis seumur hidup dan sudah incraht. Setidaknya ini semua memberikan pengetahuan dan pembelajaran kepada masyarakat bahwa perkara demikian itu diancam dengan hukuman yang sangat tinggi dan vonis hakim pada perkara ini adalah bukti keeeriusan dari aparat penegak hukum baik polisi, jaksa maupun hakim". Ujar Kapolres Luwu.

"Dengan demikian kita berharap, kasus-kasus serupa tidak lagi terjadi pada anak-anak lainnya di kemudian hari", tegas AKBP Arisandi.

  • Bagikan