Terdakwa Pencabulan Tiga Anak Kandung di Luwu Divonis Penjara Seumur Hidup

  • Bagikan
Int Ilustrasi kejahatan anak

LUWU,BKM.FAJAR.CO.ID--Ilham alias bapak Riris terdakwa kasus tindak pidana pencabulan terhadap tiga anak kandungnya divonis hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Belopa dan putusan ini telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Dalam putusan rapat permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Negeri Belopa menyatakan, terdakwa Ilham alias bapak Riris terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap lebih dari satu orang anak untuk melakukan persetubuhan dengannya mengakibatkan penyakit menular.

Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara Seumur Hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan serta semua barang bukti dirampas untuk dimusnakan.

Sebelumnya diberitakan bahwa seorang ayah di Ponrang Selatan selama kurun waktu 4 tahun telah menyetubuhi 3 orang anak kandungnya. Kejadian terungkap ketika seorang anak melarikan diri dari rumah dan menyampaikan perihal perbuatan bapaknya ke salah seorang anggota keluarga, kemudian informasi tersebut sampai ke ibu korban, setelah itu anak yang lain menyampaikan perihal perlakuan yang sama ke ibu kandungnya.

Kapolres Luwu AKBP Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan akan menaruh perhatian khusus dalam kasus yang melibatkan kelompok rentan terutama anak dan perempuan.

  • Bagikan