Penyidik Limpahkan Tersangka Kasus Suami Bacok Istri di Rantetayo ke Kejaksaan

  • Bagikan

MAKALE, BKM.FAJAR.CO.ID -- Penyidik Polres Tana Toraja, Senin (31/10) kemarin' menyerahkan tersangka HB (70) dalam kasus tindak pidana suami bacok istri SB (68) di Padangiring, kecamatan Rantetayo, ke Kejaksaan Negeri Tana Toraja bersama barang bukti (BB).

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Ahmad.S.Aidid benarkan pelimpahan tersangka bersama barang bukti.

Menurut, Ahmad, setelah BAP dinyatakan lengkap pihak Kejaksaan hari ini tersangka diserahkan untuk selanjutnya mengikuti sidang.

Pasca penyerahan rangkaian proses penyidikan di pihak kepolisian berakhir. Tersangka dijerat pasal 44 ayat 3 UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan  ancaman pidana 15 tahun.

Sebelumnya penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan menetapkan tersangka. Pelaku dan korban suami istri, ujar Ahmad.

  • Bagikan

Exit mobile version