DJ Una Perform Malam Ini, Exodus Cafe and Bar Pastikan Kantongi Izin

  • Bagikan

"Jadi semua pihak diharapkan bersabar menunggu hasil survey (peninjauan lapangan) dan koordinasi. Dalam survey atau hasil peninjauan lapangan nantinya akan ditentukan mana-mana yang layak masuk kategori bar dan mana saja yang masuk kategori diskotik atau klab malam," ungkapnya.

Peninjauan lapangan ini bukan hanya di Makassar, tapi seluruh kota/ kabupaten yang ada di Sulsel, khususnya usaha yang mengajukan izin OSS RBA bidang usaha (KBLI) bar dan diskotik/klab malam.

Dalam penetapan kategori usaha bar dan atau diskotik/klab malam punya acuan dan kriteria khusus yang telah ditetapkan dalam UU Pariwisata serta regulasi terkait lainnya.

Jadi, tidak boleh asal memilih bidang usaha bila tidak sesuai aturan dan regulasi dimaksud.

"Jadi, sekali lagi kami harap semua pihak bisa bersabar dan tidak terburu-buru menyoroti dan atau melakukan pemeriksaan izin-izin suatu usaha karena memang Penerapan UU Nomor 11/2021 tentang Cipta Kerja dan sejumlah regulasi turunannya, juga masih berproses terus dan masih dalam tahap sosialisasi hingga 2023 mendatang," tambah Zul.

Sementara itu, Legal Advisor Exodus Bar and Diskotik Iriansyah menilai dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 tahun 2022 Tentang

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 telah menetapkan jam operasional rumah makan, restoran, kafe dan sejenisnya pukul 18.00 sampai dengan 02.00 waktu setempat.

"Aturan Inmendagri yang keluar tahun ini sebenarnya sudah tertuang jelas juga dalam surat edaran Wali Kota Makassar. Tapi implementasi aturan ini di lapangan kadang tidak terlalu dipahami aparatur daerah di lapangan. Sehingga sering terjadi miskoordinasi antara aparat pemda dan pengusaha hiburan," kata dia.

Dia berharap aparat pemda di lapangan bisa mengimplementasikan aturan yang baru ini dan membuka iklim usaha hiburan berjalan normal sehingga penerimaan daerah yang cukup besar diperoleh dari pajak usaha hiburan bisa meningkat di Kota Makassar.

"Kami menilai aturan Inmendagri dan Surat edaran Walikota yang baru ini sudah memberikan ruang bagi pelaku usaha hiburan untuk bisa beraktifitas normal. Karena pendapatan daerah dari sektor hiburan juga cukup besar. Bagaimana kami bisa membayar retribusi dan pajak, jika jam operasional kami dibatasi," tutup pria yang akrab disapa Rian ini. (rhm)

  • Bagikan