DPRD Tana Toraja Tetapkan Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

  • Bagikan

Masukan dan rekomendasi dewan segera dikordinasikan dengan Bupati  sebelum Perda ditindaklanjuti Perbup baru, ujar Zadrak.

Pasca penetapan Perda, Ketua DPRD Tana Toraja, Welem Sambolangi desak Pemda segera tindaklanjuti rekomendasi dewan penggabungan OPD  konsultasi ke Pemprov Sulsel dilakukan penyesuaian, singkat Welem.
 
Sebelumnya ketua Pansus, Dr. Kristian HP Lambe melaporkan,  Ranperda penggabungan OPD tidak lepas dari karakteristik dan urusan pemerintahan yang paralel, demi optimalisasi kinerja. 

Dinas sosial misalnya serumpun dengan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (P3A). itu serumpun. Penggabungan dilakukan apabila beban kerja dan tata kerja OPD berhubungan. Apakah ada korelasi kerja  Dinas Sosial dengan Dinas Pengendalian penduduk dan KB. 

Hirarkri dan terminologi beban kerja P3A sejalan dengan persoalan perempuan dan anak, ngeri juga jika kasus kekerasan perempuan menonjol di Tana Toraja terpublikasi di media, baik bunuh diri, pelecehan seksual, KDRT, Narkoba. Selama ini petugas P3A tidak kerja maksimal sehingga efektif jika kolaborasi dan kerjasama tangani, imbuh lKristian Lambe (agus).

  • Bagikan