Sat Narkoba Polres Luwu Menangkap Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Shabu 96,08 Gram

  • Bagikan

LUWU.BKM.FAJAR.CO.ID- Sat Narkoba Polres Luwu menangkap AM (30) terduga pelaku penyalagunaan Norkotika Golongan I jenis Shabu, Rabu 12 Oktober 2022 di pinggir jalan poros Palopo - Makassar, Desa Puty Kecamatan Bua Kab.Luwu

Dari tangan pelaku diamankan Barang Bukti 3 (Tiga) shacet plastik ukuran besar berisikan kristal bening Narkotika jenis shabu, berat kotor 96,08 gram, 2 (dua) buah kantongan plastik kresek (pembungkus shabu), 1 (satu) unit HP

Kasat Narkoba Polres Luwu AKP Mustari Alam, mengatakan bahwa berawal adanya informasi dari masyarakat / informan bahwa inisial MS (DPO) sering mengederkan atau menjual Narkotika jenis Shabu di daerah Kec.Bua.

"Atas informasi tersebut maka Personil Satuan Res Narkoba Polres Luwu yang dipimpin oleh Kanit II Sat Res Narkoba Aipda Andi Arham melakukan penyelidikan dengan cara mencari nomor hand phone inisial MS ",terangnya. Kamis (13/10/2022)

Dilanjutkan diterangkan bahwa salah satu petugas Sat Res Narkoba menyamar sebagai pembeli shabu dan memesan shabu kepada Inisial MS, setelah sepakat jumlah dan harga shabu yang dipesan kemudian disepakati janjian bertemu untuk melakukan transaksi Shabu.

  • Bagikan