Kejati Resmikan Rumah Restorative Justice

  • Bagikan

MAROS, BKM.FAJAR.CO.ID-- Kepala Kejakasaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Raden Febrytrianto meresmikan Rumah Restorative Justice (Rumah RJ) atau yang disebut masyarakat sekitar Rumah Mapadeceng. Rumah RJ tersebut diresmikan tepat di samping Balai Desa Tenrigankae, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros pada Kamis (13/10/2022).

Kajati Sulsel, Raden Febrytrianto mengungkapkan, Rumah RJ dibentuk berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020. Dengan tujuan mengembalikan keadaan semula dengan menangani berbagai permasalahan hukum, baik tindak pidana umum maupun perdata tanpa harus melalui tahap persidangan.

"Perkara awalnya bermula dari pencurian semangka, pencurian sebatang kayu, sehingga secara hukum memang tidak salah, kepastian hukum iya. Secara hukum memang bisa dilakukan tindak pidana bagi pelaku pencurian, tetapi dirasakan oleh masyarakat tidak adil," ungkapnya.

Ia menyebutkan, hukum itu tidak hanya kepastian, tetapi juga harus ada keadilan, serta manfaat. Hal ini menjadi dasar dibentuknya Rumah Restorative Justice. Selain itu, kondisi Lapas saat ini sudah mulai mengalami over kapasitas.

"Tidak semua perkara yang dilimpahkan ke pengadilan untuk dihukum bahkan sampai masuk penjara. Beberapa diantaranya masih bisah dibahas secara kekeluargaan, ini juga akan mengatasi over kapasitas di lapas," ungkapnya.

Tidak semua perkara bisa di RJ ungkap Febry, hanya perkara dengan kondisi ringan. Seperti pelaku yang belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya, memiliki ancaman hukuman di bawah masa tahanan 5 penjara. Serta kerugian yang ditimbulkannya tidak terlalu besar.

"Penyelesaian perkara tindak pidana akan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan," jelas Kejati Sulsel.

  • Bagikan