Lewat Restoratif Justice, Kejari Sidrap Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan

  • Bagikan

Karena melihat korban tidak mau pulang, lalu terdakwa mengambil sapu ijuk yang ada didekatnya dan langsung memukul kepala korban, selanjutnya memukul leher dan tangan korban berulang kali.

Kemudian saudara Mansu langsung menyuruh korban untuk pulang, lalu korban dan saudari Murni pergi meninggalkan tempat tersebut dan melaporkan kejadian tersebut kepihak berwaji sehingga kepada tersangka diduga melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum.

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Pertimbangan sosiologis, Masyarakat merespon positif.

Usai memberikan surat penetapan penghentian penuntutan, Kajari Sidrap, Hasnadirah berharap tidak ada lagi gejolak baru muncul karena RJ ini tidak akan datang kedua kalinya. (Ady)

  • Bagikan