Lewat Restoratif Justice, Kejari Sidrap Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan

  • Bagikan

SIDRAP, BKM.FAJAR.CO.ID--Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap menghentikan penuntutan kasus penganiayaan lewat Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ), Rabu, 12 Oktober 2022.

Penyerahan berkas penghentian kasus tersebut kepada terdakwa Ahmad Rifal dan korban Husni berlangsung di rumah Restoratif Justice, di Jalan Jendral Sudirman, Pangkajene, Kecamatan Maritenggae, Sidrap.

Dalam acara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidrap, Hasnadirah didampingi Kasi Intel, Adityo Ismutomo, Kasi Pidum, Ady Haryadi A, serta jaksa dan staf.

Kajari Sidrap, Hasnadirah mengatakan, kasus tersebut berawal pada Selasa 21 Juni 2022 sekitar pukul 11.30 wita, awalnya korban Husni pergi ke kandang ayam yang bertempat di Desa Lasiwala Kecamatan Pitu Riawa, Sidrap.

Korban kesana untuk mencari kemenakannya yakni saudari Fatma, dengan maksud untuk menagih hutang kepadanya, sesampainya di kandang ayam korban bertemu dengan terdakwa Ahmad Rifal.

Kemudian saat itu, korban menanyakan terkait saudari Fatma. Selanjutnya, terdakwa bertanya ada keperluan apa mencarinya, lalu korban menjelaskan bahwa dia mempunyai hutang yang sudah lama belum dibayar-bayar.

Namun setelah korban menjelaskan, terdakwa tidak mau mengerti kemudian marah-marah dan mengusir korban, akan tetapi korban tidak mau pergi, sehingga terjadi perdebatan.

Tak lama kemudian, datang saudari Murni menyuruh untuk tidak bertengkar namun terdakwa tidak mau mendengarnya, lalu datang juga saudara Mansu untuk menenangkan terdakwa

  • Bagikan