Penguman Hasil Pendataan Non ASN, Kepala BKPSDM Selayar :Sementara Proses

  • Bagikan

SELAYAR.BKM.FAJAR.CO.ID--Menteri Pendayagunaan Aparatur Reformasi dan Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengeluarkan surat edaran tindak lanjut pendataan non ASN 2022.

Surat edaran tindak lanjut pendataan non ASN tersebut ditujukan kepada para Pembina Kepegawaian (PPK) intansi pusat dan para PPK instansi daerah.

Dalam surat itu disebutkan, jumlah non ASN yang terdata sebanyak 2.113.158 orang yang terdiri atas 66 instansi pusat dan 522 instansi daerah.

Instansi pusat dan instansi daerah diminta untuk melakukan uji publik dengan cara mengumumkan hasil pendataan tenaga non ASN di portal masing-masing selama 5 hari kalender paling lambat 8 Oktober.

Selama uji publik, masyarakat dapat mengoreksi dan memberikan masukan jika terdapat data honorer siluman.

Kepala BKPSDM Kabupaten Kepulauan Selayar saat dikonfirmasi terkait jadwal Pengumuman Hasil Pendataan Non ASN Pemkab Selayar, "sementara proses" ucapnya melalui pesan singkat

Berikut point isi Surat edaran No B/1917/M.SM.01.00/2022 tentang tindak lanjut pendataan non ASN 2022 yang ditandatangani Menteri Azwar Anas itu diterbitkan pada Jumat, 29 September 2022 :

  1. Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pejabat pembina kepegawaian kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang telah melakukan pendataan terhadap tenaga Non ASN yang berada dilingkungan nstansi masing-masing dalam rangka menindaklanjuti surat menteri PAN RB dimaksud.
  2. Pendataan sebagaimana angka 1, dilaksanakan bukan untuk mengangkat tenaga non asn menjadi ASN, namun bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga Non ASN dilingkungan instansi pemerintah baik instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sebagai data dasar tenaga Non ASN.D
  3. Data sementara yang dinput dalam aplikasi BKN sampai tanggal 30 september 2022 pukul 07.10 WIB sebanyak 2.113.158 orang yang terdiri atas : 66 Instansi Pusat dan 522 instansi Daerah. berdasarkan telaah BKN. ditemukan data yang tidak sesuai dengan ketentuan Surat MenpanRB Nomor: B/1511/M.SM.01./00/2022.
  4. Berdasarkan hal tersebut. dalam rangka menjaga validitas data dan akuntabilitas pendataan tersebut, agar pejabat pembina kepegawaian melakukan langkah-langkah :
  • Bagikan

Exit mobile version