Pemda Tana Toraja Alokasikan Rp3,8 M untuk Kompensasi BBM

  • Bagikan
Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung

MAKALE, BKM.FAJAR.CO.ID--Di tengah melemahnya daya beli masyarakat sebagai dampak dari kenaikan BBM, Pemda Tana Toraja mengambil langkah cepat sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Penanganan Dampak Inflasi kenaikan BBM.

Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung, tegaskan itu, Senin (19/9) pada paripurna dewan menjawab pandangan umum 6 fraksi  DPRD Tana Toraja terhadap Ranperda APBD Perubahan tahun 2022.

Bung Theo katakan, merespon dampak inflasi karena naiknya harga BBM menyebabkan penyesuaian harga kebutuhan pokok, barang dan jasa, serta ongkos transportasi yang melambung tinggi.

Menyikapi hal itu Pemerintah Daerah dan DPRD Tana Toraja mengambil langkah strategis dengan mengalokasikan Dana Tranfer Umum (DTU) dari DAU dan DBH sebesar 2 persen, atau Rp. 3.890.000.000,-  diambil dari Belanja Tak Terduga (BTT).

  • Bagikan