Bupati Soppeng Serahkan Rancangan Ranperda APBD Perubahan 2022 ke Dewan

  • Bagikan

SOPPENG, BKM.FAJAR.CO.ID-Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Soppeng dengan agenda penyerahan secara resmi nota keuangan dan rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Soppeng, Senin (12/09/2022)

Rapat dipimpin dan dibuka oleh Ketua DPRD Soppeng, H.Syahruddin M Adam.
Dalam rapat tersebut di lakukan Penyerahan secara resmi nota keuangan dan rancangan perda perubahan APBD TA 2022 Pemerintah Kabupaten Soppeng oleh Bupati Soppeng H.A Kaswadi Razak ke Ketua DPRD Soppeng H.Syahruddin M. Adam.S.

Bupati Soppeng, H.Andi Kaswadi Razak, dalam sambutannya mengatakan,
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2022 direncanakan mengalami perubahan sebagai akibat adanya kebijakan dari pemerintah daerah, pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.

Lanjut Kaswadi dengan terbitnya peraturan tersebut, akan merubah asumsi APBD Tahun 2022 baik dari segi pendapatan dan belanja maupun dari segi Pembiayaan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 sebelum disampaikan kepada DPRD telah dilakukan verifikasi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan direviu oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng urai Kaswadi.

Lebih lanjut Kaswadi mengatakan Bersama ini juga, kami sampaikan kepada Pimpinan dan Anggota Dewan yang Terhormat bahwa sesuai dengan Pasal 164 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 ini juga telah mengakomodir perubahan Peraturan Bupati mendahului perubahan APBD yang telah ditetapkan beberapa bulan yang lalu.

Untuk Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 sebagai berikut, target Pendapatan yang direncanakan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp1.200.972.086.036 (Satu Triliun Dua Ratus Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Delapan Puluh Enam Ribu Tiga Puluh Enam Rupiah) Bila dibandingkan dengan target pada APBD Pokok Tahun Anggaran 2022, maka bertambah sebesar Rp16.409.105.355 (Enam Belas Milyar Empat Ratus Sembilan Juta Seratus Lima Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Lima Rupiah) atau meningkat sebesar 1,39%. Meningkatnya penerimaan pendapatan diakibatkan antara lain Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Provinsi berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 791/III/Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2022.

  • Bagikan

Exit mobile version