Korupsi Dana Desa, Mantan Kalem To’yasa Akung Ditahan

  • Bagikan

RRM diduga menyalahgunakan anggaran dana lembang sewaktu menjabat Kepala Lembang To’ Yasa Akung, Kecamatan Bengkelekila, Toraja Utara Tahun 2018-2019, mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 920.870.660.

RRM setelah menjalani pemeriksaan, Tim Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari kedepan bertempat di Rutan Polres Toraja Utara di Rantepao, sebut Muslimin.

Terpisah Kacabjari Rantepao, Deri Fuad Rachman SH, benarkan tersangka RRM sudah mendekam dibalik teruji besi guna menjalani proses hukum lebih lanjut, seraya mempersiapkan proses administrasi penuntutan serta dakwaan agar secepatnya tersangka menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Makassar.

RRM menjabat Kepala Lembang periode 2014 s/d 2020 diduga melakukan Penyimpangan Dana Lembang TA. 2019 dan 2020.

Perbuatan melawan hukum RRM pada beberapa kegiatan pembangunan fisik, serta pembayaran barang dan jasa yang tidak sesuai dengan kententuan perundang-undangan, dan kegiatan tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar 900 juta, sebut Deri Fuad (agus).

  • Bagikan