Korupsi Dana Desa, Mantan Kalem To’yasa Akung Ditahan

  • Bagikan

RANTEPAO, BKM.FAJAR.CO.ID--Mantan Kepala Lembang To’yasa Akung, Kecamatan Bengkelekila, Toraja Utara (Torut), inisial "RRM" ditahan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Rantepao, Senin (5/9/2022) lalu.

Tersangka RRM dijebloskan ke prodeo atas kasus korupsi anggaran dana desa (ADD) dan anggaran dana desa sewaktu menjabat kepala ,.

Kasubsi Intelijen dan Datun Cabjari Rantepao, Muslimin Lagalung SH, Rabu (7/9) mengatakan, penahanan tersangka RRM berdasarkan surat Nomor: PR-02/P.4.26.8/Dsb/09/2022.

Tersangka ditahan setelah penuntut umum (PU) Kejaksaan Negeri Tana Toraja Cabang Rantepao menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap 2 dari Penyidik Tipikor Kepolisian Resor Toraja Utara terhadap Tersangka RRM, . sebelumnya berkas perkara dinyatakan lengkap P21 oleh Penuntut Umum.

Dijelaskan Muslimin, RRM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No.20 Tahun 2021 atas Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atas dugaan Penyimpangan dan Penyalahgunaan Anggaran Dana Lembang dan Anggaran Dana Lembang To’ Yasa Akung.

  • Bagikan