Dari sinilah strategi memancing pelaku melakukan transaksi pada pukul 18.00 wita dilakukan.
Personil yang menyamar pembeli, mencoba memesan sabu sebanyak tiga Bal melalui telepon selulernya.
Searah kemudian, tersangka RK berhasil dipancing bersama rekannya GR untuk bertransaksi.
Pesananpun disiapkan dan terduga pelaku penyepakati TKP sebagai lokasi pertemuan transaksi.
Pada pukul 20.00 wita, personil tiba di lokasi dimaksud dan bertemu dengan RK yang kemudian kebetulan pembeli bersamaan masuk ke dalam rumah dan RK memperlihatkan pesanan tersebut.
Walhasil, sebuah kantung plastik warna putih yang berisikan Tiga sachet Sedang diduga sabu diamankan.
Dan pelaku RK tak berkutik saat di tangkap bersama seorang pelaku AR yang kebetulan berada dilokasi penangkapan.
Kanit Timsus Satresnarkoba Polda Sulsel Kompol Andi Sofyan mengatakan ketiga pelaku merupakan pemain baru dalam dunia Narkoba di Sidrap.
"Saat ini kami masih mengembangkan darimana barang bukti ini didapatkan. Dua dari tiga terduga pelaku masih berusia belia,"ungkap Andi Sofyan, Selasa (30/08/2022).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiganya dijerat pasal 112 ayat (1) dan Junto pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman paling rendah 20 tahun penjara. (Ady)