Timsus Satresnarkoba Polda Sulsel Ciduk Tiga ABG di Sidrap

  • Bagikan

SIDRAP, BKM.FAJAR.CO.ID-- Keseriusan tim khusus Satresnarkoba Polda Sulsel dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Sulsel terus digiatkan.

Terakhir, personil Timsus dari Unit 3 yang dipimpin Kanit Kompol Andi Sofyan,SH,SIK yang didampingi Panit 3 Timsus IPDA Irwan,SH kembali sukses melakukan pengungkapan Lahgun narkoba di wilayah hukum kabupaten Sidrap, Senin 29 Agustus 2022.

Penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sekitar pukul 20.00 Wita.

Pengungkapan lewat Undercover Buy tersebut, sedikitnya ada tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan di tempat kejadian perkara, tepatnya di Jln. Andi Makkasau, Rappang, kecamatan Panca Rijang, Sidrap.

Terungkap identitas para pelaku yang sukses digiring ke Mako Polda Sulsel masing-masing berinisial RK (18 tahun), warga beralamat di Jl. Muhammadiah, Lalebbata, Panca Rijang, Sidrap, dan rekannya GR (22 tahun) warga jl. Samalangi, kecamatan Dua Pitue Sidrap, dan AR (30 tahun) warga alamat di Jln Andi Makkasau, Rappang, Panca Rijang, Sidrap.

Dari tangan ketiga pelaku yang ditangkap bersamaan ini, polisi menyita barang bukti sedikitnya 3 sachet sedang diduga sabu dengan berat netto total 141,30 gram.

Lainnya, ada juga 1 buah Gawai merk Iphone, serta sebuah HP Samsung.

Kronologis pengungkapan kasus ini bermula saat Timsus menerima informasi dari masyarakat terkait aktifitas terduga ketiga pelaku.

Dipimpin mantan Kasat ResNarkoba Polres Sidrap dan Pinrang KOMPOL Andi Sofyan, Timsus turun melakukan Undercover Buy karena di TKP mereka bertiga RK, GR dan AR kerap beraktivitas menjual narkoba jenis sabu-sabu.

Berdasarkan dari laporan informasi masyarakat, awalnya tim berhasil mendapatkan nomor Handphone milik orang yang dicurigai RK.

  • Bagikan