Terbentuk Pengurus UPZ di Desa Padang dan Dampang

  • Bagikan

BULUKUMBA, BKM.FAJAR.CO,ID - Setelah melalui tahapan sosialisasi terkait Pengelolaan Zakat Pertanian Dengan Rangkulan Agama ( PEZAN DARMA ) yang dilakukan oleh Hj.Darmawati yang juga peserta PKN II Angkatan X Puslatbang LAN Makassar, di Desa Padang, Dampang dan Kelurahan Jalanjang Kecamatan Gantarang, mulai Selasa (29/8) sudah memasuki tahap pembentukan pengurus Unit Pelayanan Zakat ( UPZ ).

UPZ yang terbentuk masing masing di Desa Padang sekitar pukul 10.00 Wita dihadiri reformer yang juga Staf Ahli Bupati Hj.Darmawati, Pimpinan BAZNAS Kabupaten Bulukumba Ust.Bustan Kadir, Kepala Desa Padang Muh.Akri, Sekertaris Desa sekaligus selaku pemandu acara, Iman Desa Padang, Babinsa, Kelompok Tani, Tokoh Perempuan, sejumlah Iman masjid, Karang Taruna dan tokoh masyarakat lainnya.

Dan disepakati Ketua UPZ Iman Desa Padang dilengkapi Sekertaris dan Bendahara serta struktur pengurus lainnya yang nantinya akan di SK kan oleh BAZNAS Kabupaten Bulukumba.

Sebelum pembentukan Pengurus UPZ salah seorang peserta kembali mempetanyakan syarat bagi yang wajib berzakat. Dan spontan Ust.Bustan Kadir kembali mempertegas bahwa yang wajib membayar zakat pertanian apabila hasil produksi gabahnya mencapai 653 kg, atau setara 7 karung, dengan besaran zakat yang dikeluarkan 5 persen setelah dikeluarkan biaya, seperti pupuk, traktor, biaya panen dan lainnya.

" Jadi yang tidak cukup 653 kg produksi gabahnya, itu tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Nanti cukup nisabnya 653 kg, baru bisa dikeluarkan zakatnya," papar Ust.Bustan Kadir.

Dan dari zakat tersebut yang berhak mendapatkan zakat ada 8 poin yaitu, 1. Fakir 2. Miskin, 3. Amil zakat, 4. Muallaf, 5. Hamba sahaya

  1. Orang yg berhutang karena agama Allah, 7. Fii sabilillah
  2. Orang kehabisan bekal dalam perjalanan.

Disampaikan pula, seluruh pengurus UPZ yang terpilih nantinya akan dimasukkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

  • Bagikan