Didakwa Pidana Mati, Iqbal Asnan Mendadak Pakai Kursi Roda

  • Bagikan
ist Terdakwa mantan Kasatpol PP Kota Makassar Iqbal Asnan, tiba-tiba hadir menggunakan kursi roda di ruang persidangan di Pengadilan Negeri Makassar.

MAKASSAR, BKM.FAJAR.CO.ID -- Menghadapi sidang dakwaan hukuman pidana mati. Mantan Kepala Satpol PP, Iqbal Asnan, tiba-tiba hadir di ruang sidang dengan menggunakan kursi roda. Saat didudukkan sebagai terdakwa perkara dugaan pembunuhan berencana, terhadap pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Najamuddin Sewang, yang tewas tertembak beberapa waktu lalu. 

Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim, yang diketuai oleh Junicol Fransine. Menghadirkan secara langsung empat terdakwa di Pengadilan Negeri Makassar, yakni mantan Kasatpol PP Kota Makassar, Iqbal Asnan, Asri, Chaerul Akmal, dan Sulaiman, Rabu (31/8). 

Dalam sidang perkara ini terlihat janggal, sebab saat memasuki memasuki tahap persidangan perkara ini. Terdakwa mantan Kasatpol PP Kota Makassar Iqbal Asnan, tiba-tiba hadir menggunakan kursi roda. 

Padahal diketahui sebelumnya kondisi Iqbal Asnan, tidak dalam kondisi yang terlihat saat di persidangan kali ini. Sedangkan tiga terdakwa lainnya terlihat sehat kondisinya saat mengikuti sidang. 

Sejatinya majelis hakim harus mempertimbangkan, apakah terdakwa benar-benar mengalami sakit yang berat atau tidak. Dengan cara harus ada dokter pembanding untuk menguji hal tersebut, yang membuat terdakwa Iqbal Asnan harus menggunakan kursi roda. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyatakan mereka, yakni mantan Kasatpol PP Kota Makassar Iqbal Asnan, Asri, Chaerul Akmal, dan Sulaiman. Telah terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana. 

Terhadap korban pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Najamuddin Sewang, yang tewas tertembak, beberapa waktu lalu. Lantaran diduga karena dilatarbelakangi oleh cemburu buta. 

  • Bagikan