Pelaku ditangkap di Sudu, Kecamatan Alla, Enrekang, Senin (15/8) pukul 21.00 wita saat hendak menawarkan ke pembeli motor curiannya, seraya perhatikan motor siap digasak.
Saat petugas mengetahui keberadaan pelaku setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Resmob bergerak cepat dipimpin Aiptu Sriwahyu kejar pelaku dan menangkap di Sudu, kecamatan Alla.
Pelaku langsung digelandang ke Mapolres Tana Toraja. Kepada petugas PP mengakui perbuatannya. Pelaku sudah ditetapkan tersangka, dan telah ditahan di rutan Polres Tana Toraja, dengan ancaman pidana 7 tahun, sesuai pasal 363 KUHP, ujar S.Ahmad.
Barang bukti diamankan selain motor, juga dua parang digunakan mencungkil toko (agus).