"Kita harus mengisi kemerdekaan ini dengan komitmen dan nilai-nilai kebangsaan patriotisme dan nasionalisme yang harus kita kedepankan," katanya.
Pada kesempatan itu, Wali Kota Parepare dua periode itu turut memberikan remisi secara simbolis kepada 480 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Parepare.
Menurut Kepala Sub Seksi Registrasi Lapas Parepare, Mursahid pemberian remisi atau pengurangan masa pidana yang diberikan kepada 480 narapidana ini, telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sebagaimana telah diatur dalam UU No 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan serta Kepres No 174 Tahun 1999 tentang remisi.
“Isi Lapas Kelas II Parepare saat ini berjumlah 638 orang dengan rincian Narapidana sebanyak 584 orang dan tahanan sebanyak 54 orang. Sementara narapidana yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapat remisi umum 480 orang dan satu diantaranya itu langsung bebas atau mendapatkan RU II,” sebut Mursahid. (Mup).