"Seperti aspek pembangunan yang berkelanjutan, mitigasi bencana khususnya banjir dan abrasi serta intrusi air laut, aspek kepemilikan tanah, dan wilayah pesisir Kota Makassar," ungkap Makyuddin.
Penataan Ruang merupakan kewenangan pemerintah sesuai amanat dalam undang-undang. Namun dibutuhkan pelibatan serta peran serta masyarakat maupun swasta dalam penyusunan dokumen perencanaan tata ruang.
Dia menekankan, ketika sudah ada RDTR yang dipatenkan, otomatis setiap pemohon tidak bisa lagi bisa merubah misalnya rencana bangunan yang sudah diajukan ke pemerintah.
"Jadi kalau mengajukan pembangunan gedung tiga lantai, yah harus sesuai pengajuan itu. Tidak boleh ditambah jadi empat lain kalau sudah masuk ke sistem OSS," tambahnya.
Dia menekankan, jika data sudah masuk ke aplikasi, tidak bisa lagi diubah karena ini teraplikasi dengan sistem yang ada di kementerian. (rhm)