Mudahkan Izin Pemanfaatan Ruang, RDTR Makassar 2022 Harus Segera Disusun

  • Bagikan

MAKASSAR, BKM.FAJAR.CO.ID -- Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Makassar tahun 2022 harus segera disusun.

Selain untuk meningkatkan minat investasi dan memberikan kepastian hukum kepada publik terkait peruntukkan wilayah zona perdagangan dan jasa. RDTR juga juga membuat proses perijinan pemanfaatan ruang menjadi lebih mudah dan cepat.

Statemen itu dikemukakan Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Fahyuddin saat Focus Group Discussion (FGD) penyusunan RRTR dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Kota Makassar Tahun 2022 yang digelar di Hotel Mercure, Jumat (29/7).

Menurut Fahyuddin, RDTR Kota Makassar menjadi landasan memberikan persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk memperoleh PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS).

Dokumen RDTR ini juga memiliki peran kunci dalam perkembangan Kota Makassar sehingga penyusunannya harus memperhatikan semua aspek yang berkaitan dengan pengembangan dan pembangunan Kota yang baik.

Penulis: RahmaEditor: Warta
  • Bagikan