Lanjut dikatakan Andiko, prinsip-prinsip organisasi dalam rangka mengemban tugas dan tanggung jawab jabatan ada hal yang perlu diingat bahwa kewenangan bisa didelegasikan kepada pejabat dibawahnya tetapi tanggung jawab tidak bisa didegasikan, itu artinya bahwa kewenangan dan tugas-tugas kepolisian yang kita emban ini adalah pelimpahan kewenangan dari pimpinan polri dan secara berjenjang turun kepada pejabat dibawahnya begitu terus sampai dengan pejabat kapolsek.
Maka dari itu harus sadar betul bahwa jabatan yang kita sandang itu adalah amanah yang harus dipertanggung jawabkan, baik kepada masyarakat maupun kepada Tuhan.
Tugas dan kewenangan polri yang diamanhkan oleh undang-undang harus dapat dilaksanakan secara profesional, dan obyektif sesuai dengan kode etik profesi dan moralitas yang tinggi sehingga kita dapat memenuhi harapan masyarakat yang dapat mendambakan rasa aman dan nyaman dalam kehidupannya," jelasnya.
Sementara Nama-nama pejabat yang diserah terimakan dan Lepas Sambut yaitu, Kabag Ren Kompol Muhammad Idris, kepada Kompol Kiramang Tanransi, Kabag SDM Kompol H. Nurdin, ke Kompol.Abdul Kadir. Kasat Reskrim AKP Hasdin, ke AKP Deki Marizaldi, Kapolsek Soreang Iptu Dr.Muhammad Natsir, ke Iptu Muhammad Amin.
Sementara Kabag SDM dimutasikan sebagai Kabag SDM Polres Pinrang, Kabag Ren sebagai Kasubbag Ren Min Bid Propam Polda Sulsel, Kasat Reskrim sebagai Panit I Unit 2 Subdit 2 Dit Reskrimsus Polda Sulsel dan Kapolsek Soreang sebagai Kasat Res Narkoba Polres Barru.(Mup).