Antisipasi Reklame Ilegal, Pemkot Lakukan Penertiban

  • Bagikan
int TERTIBKAN--Bapenda Kota Makassar menertibkan reklame dan baliho yang ilegal dan kadaluarsa. Ini dilakukan agar kota tetap terlihat indah dan berestetika.

MAKASSAR, BKM.FAJAR.CO.ID -- Kota Makassar sebagai kota metropolitan menjadi tempat strategis dalam melakukan promosi melalui reklame dan baliho. Jika tidak dibatasi kota Makassar akan menjadi kota reklame. Termasuk reklame dan baliho ilegal yang tidak membayar pajak.

Olehnya itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar memaksimalkan melakukan penertiban reklame dan bando liar.Penertiban ini untuk menghindari terjadinya pemasangan reklame yang sudah kadaluwarsa.


Seperti Kamis (14/7), dua kawasan yang menjadi percontohan pertama adalah kawasan Jalan Somba Opu dan Jalan M Yusuf (Gunung Bulusaraung.
Sebelum melakukan penertiban, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar mengundang pemilik dan pengelola toko di dua kawasan tersebut untuk diberi penjelasan.


Kepala Bidang Pajak I dan Retribusi Daerah Harryman menerangkan penertiban reklame dilakukan sesuai penetapan dalam keputusan Wali Kota Makassar No.1941/970.05 tahun 2022 mengenai penetapan jalan sebagai percontohan penataan di Makassar.


"Ada dua kawasan yang menjadi percontohan, yakni Jalan Somba Opu dan Gunung Bulusaraung atau Jenderal M Yusuf. Makanya hari ini (kemarin) kami memanggil pemilik usaha yang ada di dua lokasi tersebut," ungkap Harryman.


Lebih jauh dikemukakan, ada beberapa aturan yang harus ditaati para pengelola atau pemilik usaha di dua kawasan tersebut.Di kawasan Somba Opu, reklame yang dipasang tanpa menggunakan tiang di halaman dengan dimensi panjang dan lebar masing-masing setengah meter."Ukuran panjang 2 meter dan lebar 1 meter dengan ketebalan 25 cm," tambahnya.

  • Bagikan