karena korban tidak mau menemuinya lagi. Bahkan korban sempat menelpon anggota Polsek Donri Donri, Iptu Ibrahim untuk menyelesaikan kepada pelaku supaya tidak menemuinya
lagi, karena korban merasa terganggu.
Olehnya itu, Iptu Ibrahim memanggil si pelaku dan diberikan pengertian, bukannya menerima nasihat, pelaku MD justru Kembali ke rumahnya mengambil badik.
Setelah itu lanjut kapolres,pelaku mendatangi rumah dengan cara memanjat kemudian memasuki rumah lewat jendela sekitar pukul 00.05 wita.
Di rumah itu, pelaku langsung masuk dimana Korban sedang tertidur bersama anak perempuannya berinisial KK (19) dan anak laki laki nya berinisial MA (8).Kemudian pelaku langsung masuk ke dalam kamar dan langsung menikam korban yang sedang tertidur dengan menggunakan sebilah badik pada bagian perut, dada, punggung dan pada bagian leher serta lengan tangan kiri yang menyebabkan korban meninggal dunia, terang AKBP Santi Adjie.
Setelah melakukan penikaman pelaku langsung menyerahkan diri di Mapolres Soppeng dengan membawa badik yang dipergunakan untuk menikam korban jelas Kapolres.
Atas Perbuatannya Pelaku di jerat Pasal 340 KUHAP, tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, tutup Kapolres (Sar)