Pengadaan Randis Wali Kota Makassar Terkendala Aturan

  • Bagikan
int Alphard

MAKASSAR, BKM.FAJAR.CO.ID-- Pemerintah Kota Makassar melalui bagian umum berencana mengadakan pembelian kendaraan dinas (Randis) untuk digunakan wali kota Makassar sehari-hari bertugas. Bahkan anggarannya-pun telah disiapkan sebesar Rp2 miliar.

Hanya saja, pengadaannya terkendala oleh aturan dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).


Hal tersebut dibenarkan Kepala Bagian Umum, Muh Fajrin. Ia mengaku, kalau pihaknya telah mengalokasikan anggaran untuk kendaraan eksklusif jenis Alphard. Namun sayang, hingga saat ini, pengadaan Randis untuk orang nomor satu Makassar masih terkendala aturan.


Menurut Fajrin, sesuai aturan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari suatu produk yang akan dibeli instansi pemerintah minimal 25 persen merupakan buatan lokal.


"Ini harus kita penuhi. Sementara untuk produk kendaraan apalagi sekelas Alphard, itu kan spek (spesifikasinya) tidak ada komponen dalam negeri. Itu adalah barang impor," ungkap Fajrin saat ditemui di Pelataran Pantai Losari, Senin (20/6).

  • Bagikan