SOPPENG,BKM.FAJAR.CO.ID--Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, akhirnya membebaskan terdakwa Kepala Desa Donri-Donri, Muhiddin Tebu, berdasarkan putusan atas perkara Tindak Pidana Korupsi, Kamis (9/6) di Pengadina Negeri Makassar.
Hal ini diketahui berdasarkan informasi yang diterima Penasehat Hukum tersangka yaoni Kaisar SH.