Hakim Vonis Bebas Kepala Desa Donri-Donri

  • Bagikan

SOPPENG,BKM.FAJAR.CO.ID--Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, akhirnya membebaskan terdakwa Kepala Desa Donri-Donri, Muhiddin Tebu, berdasarkan putusanĀ  atas perkara Tindak Pidana Korupsi, Kamis (9/6) di Pengadina Negeri Makassar.

Hal ini diketahui berdasarkan informasi yang diterima  Penasehat Hukum  tersangka yaoni Kaisar SH.

  • Bagikan