Menurut Kaisar bahwa kliennya dinyatakan tidak terbukti bersalah sesuai yang disangkakan.Tentunya putusan ini disambut haru oleh teman teman sejawat Kepala Desa Donri Donri Muhiddin Tebu khususnya para kepala desa yang ada di Kabupaten Soppeng.
Melalui Ketua APDESI Soppeng, Junaldi Bakri, menyatakan rasa syukur mendengar kabar baik atas bebasnya Kepala Desa Donri Donri,ujarnya (Sar)