Baru Bebas, Residivis Penggelapan Mobil Gadai Motor Orang

  • Bagikan

MAKASSAR,  BKM.FAJAR.CO.ID - Upaya pelarian Erick Sandi akhirnya terhenti. Residivis kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor ini diringkus aparat Polsek Mamajang, Kamis (12/5).
Sebelumnya, Erick melakukan aksinya di Jalan Harimau, Makassar, Selasa, 15 Maret 2022 lalu. Ia kemudian kabur ke Kabupaten Sidrap. Tim yang dipimpin Panit 2 Reskrim Polsek Mamajang Aiptu Junus Palimbong mengamankan Erick di daerah lmbung padi itu. Penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi: LP/B/68/III/2022/SPKT Unit Sabhara Polsek Mamajang/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel.

Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Lando menjelaskan, berdasarkan laporan dari Kapolsek Mamajang Kompol Mariana Taruk Rante, dari hasil pemeriksaan tersangka Erick mengakui perbuatannya. Awalnya, ia meminjam sepeda motor milik korban Jexlin Toding. Kendaraan roda dua tersebut merek Yamaha Vino warna merah kombinasi putih, dengan nomor: MH3SE88DOLJ223263, nomor mesin E3R2E2703763, serta nomor polisi DD 5497 UZ.
Erick beralasan meminjam motor tersebut dengan maksud untuk pergi menebus sepeda motor jenis Yamaha NMAX milik Rezky yang sebelumnya telah tergadai. Korban Jexlin bersama rekannya Rezky kemudian menunggu kurang lebih dua jam lamanya. Tetiba tersangka menghubungi Rezky melalui telepon. Ia meminta untuk transfer uang, namun tidak diiyakan oleh Rezky. Setelah itu korban tidak lagi menerima kabar dari pelaku. Sepeda motor yang dipinjamnya juga tidak dikembalikan.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp17 juta. Diapun melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Mamajang. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan.

Erick akhirnya berhasil ditangkap dengan barang bukti satu sepeda motor  merek Yamaha Vino warna merah putih DD 5497 UZ.  Saksi yang dimintai keterangannya, yakni Rezky (19) ,Fikar (30), dan Asrul (28).
Kapolsek Mamajang Kompol Mariana Taruk Rante mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan oleh Unit Opsnal Reskrim Polsek Mamajang setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa Erick Sandi tengah berada di Kabupaten Sidrap. Selanjutnya, personel Polsek Mamajang bersama Kanit Reskrim Iptu Amiruddin dan Panit 2 Reskrim Aiptu Junus berkordinasi dengan anggota Polres Sidrap untuk diback up.
Akhirnyam, Erick dibekuk di tempat persembunyiannya Jalan  Sultan Hasanuddin, Sidrap. Dari pengakuannya, sepeda motor milik korban telah dijualnya di Desa Kalumpang, Kabupaten Jeneponto. Polisi pun langsung bergerak ke Jeneponto. Mereka berkordinasi dengan anggota Polsek Tamalatea, Polres Jeneponto serta masyarakat setempat untuk mengamankan motor tersebut.
Kepada polisi, tersangka mengaku baru bebas dari Lapas Barru dalam kasus penggelapan kendaraan roda empat pada tahun 2020. Ia menjalani hukuman selama satu tahun. (jul)

  • Bagikan