Zugito Polisikan Oknum Wartawan

  • Bagikan

MAKASSAR, BKM.FAJAR.CO.ID - Ketua Bidang Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Zulkifli Gani Otto (Zugito), Kamis (12/5) datang ke Mapolda Sulsel. Ia melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Andi Tonra Mahie, salah seorang oknum wartawan di Makassar.

Zugito melalui kuasa hukumnya Amir, mengatakan terlapor (Andi Tonra Mahie) awalnya melaporkan kliennya ke PWI Pusat. Ia menyampaikan agar apabila ada kegiatan Pemprov Sulsel dengan PWI Sulsel dan PWI pusat jangan mengutus kliennya. Tujuannya agar kerenggangan antara PWI Sulsel bisa cair bila PWI pusat diwakili pengurus lainnya. Penyebab kerenggangan PWI Sulsel dengan Pemprov Sulsel karena statemen kliennya.
Berdasarkan surat tersebut, kliennya melaporkan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik dengan menyerang kehormatan kliennya. Hal itu diatur pada pasal 310 ayat 2 KUHP, yakni menyebar tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan pada umum atau ditempelkan. Maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan, yang ancaman hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.
“Kami laporkan dengan pencemaran nama baik dan UU ITE karena disebarkan ke media sosial, yakni grub Whatsapp Warga PWI Indonesia,” kata Amir, kemarin.

Menurut Amir, terkait kasus ini pihaknya sudah dua kali melayangkan somasi terhadap terlapor, namun tidak mendapat tanggapan. Bahkan dalam somasi yang kedua, pihak terlapor balik mengancam akan melapor balik. Sehingga dengan balasan somasi kedua tersebut maka pihaknya melakukan upaya hukum, yakni melapor ke polisi.
“Jawaban somasi kedua itu dijawab oleh pengacara terlapor. Sehingga kami tidak layangkan somasi ketiga dan langsung melapor,” ujarnya.
Pengacara terlapor Andi Tonra Mahie, Upa Labuhari mengatakan pihaknya mempersilakan pelapor melaporkan kliennya. Hal tersebut dibenarkan oleh hukum. Namun jika laporan tersebut ternyata tidak benar, pihaknya akan melakukan pelaporan balik.
“Silakan melapor itu adalah haknya. Namun jangan sampai hak melapor itu disalahgunakan, hal tersebut diatur dalam pasal 317 KUHP. Kami akan laporkan balik,” tambahnya.(mat)

  • Bagikan