Tagihan Pajak Penerangan Jalan Dipertanyakan

  • Bagikan

POLMAN, BKM.FAJAR.CO.ID - Tagihan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang dipungut dari warga lewat rekening listrik pelanggan PLN atau membeli voucher listrik nilai PPJ sebesar 10 persen kini mulai dipertanyakan. Pasalnya warga tidak mendapatkan pelayanan penerangan lampu jalan di malam hari.

Faktanya selama ini kondisi jalan dimalam hari gelap gulita dan berpotensi terjadi kecelakaan lallintas (Lakalatas) terutama saat kendaraan berlawanan arah dan lampu sorot kendaraan membuat mata jadi silau. Kondisi seperti ini meresahkan dan Pemkab seolah melakukan pembiaran. Sepanjang jalan di Wonomulyo, Mapilli hingga Campalagian kondisinya sama dan semua gelap dimalam hari.

Kepala PLN Ranting Wonomulyo, Alif Widodo ketika dikonfirmasi sedang tidak ada ditempat. Seorang pertugas Security Syarifuddin didampingi salah seorang
rekannya mengakui bahwa masalah lampu penerang jalan dan pengadaanya itu murni urusan pemerintah daerah.
Ditambahkan Syarifuddin selama ini setiap pengaduan terkait lampu penerang dan pengadaanya pihaknya mengarahkan para pengadu untuk ke Pemkab.

Sebelunya kata dia penerang lampu jalan sempat ditangani PLN cuma kini telah
dialihkan ke Pemkab karena pungutan pembayaran PPJ semuanya dialihkan ke Pemkab.
”Makanya kemarin ada pengadaan lampu baru didepan kantornya menggunakan listrik tenaga surya pengadaannya bukanmi PLN karena Pemdami yang tangani,” jelasnya.
Ketua LSM Gerak Indonesia Kabupaten Polman, Muhammad Idris mengaku dalam setahun terakhir sejumlah ruas jalan ditemukan tidak memiliki lampu penerang jalan khususnya di Kecamatan Wonomulyo dan Mapilli dan Campalagian.
”Sehingga perlu mempertayakan jika memang benar ada pungutan
PPJ tapi justru kita tidak menikmati lampu penerang jalan,” jelasnya. (*)

  • Bagikan