ASN Kesbangpol Terancam Pemecatan

  • Bagikan

MAKASSAR, BKM.FAJAR.CO.ID - Temuan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto soal ASN yang tidak masuk kerja selama enam bulan, langsung ditindaklanjuti. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkot Makassar bersurat ke Inspektorat agar ASN bersangkutan segera diperiksa.
Kepala BKPSDM Makassar Andi Siswanta Attas, menerangkan pihaknya sudah menyiapkan surat pemanggilan resmi kepada ASN terkait yang diketahui bernama Koslan. “Kita sudah siapkan surat pemanggilan resmi. Untuk pemeriksaannya, kita nanti serahkan ke Inspektorat karena itu tupoksinya,” ungkap lelaki yang akrab disapa Wanta itu kepada BKM, Rabu (11/5).

Dia membeberkan, usai wali kota temukan Koslan tidak berkantor selama enam bulan, yang bersangkutan langsung menghadap ke BKPSDM. “Mungkin ada yang sampaikan ke dia (Koslan). Setelah itu, langsung menghadap ke saya. Dia mau cerita, tapi saya tidak mau dengar. Saya bilang tunggu surat panggilan resmi baru menghadap,” kata Wanta.
Dia melanjutkan, apapun alasan yang dibeberkan oleh Koslan, dia tetap bersalah karena ada bukti jika dirinya memang sangat jarang berkantor. Wanta mengatakan, walaupun abensnya ada, jika dia tidak berada di kantor pada saat jam kerja bukan karena urusan pekerjaan, itu sudah pelanggaran. Di kantor pun, setelah absen, dia harus menginput kinerjanya.
“Dia sempat bilang ke saya, kalau dia hadir (absen) terus pulang. Itu sudah salah. Dia juga bilang datang cepat, pulang cepat. Juga salah. Karena pegawai sudah diatur jam kerjanya,” tegas Wanta
Wanta mengatakan, seharusnya jika minimal dua minggu seorang ASN tidak masuk kerja tanpa alasan, sudah harus dilaporkan ke BKPSDM untuk ditindaklanjuti apa masalahnya. “Ini, seandainya Pak Wali tidak sidak, tidak ditahu. Kalau kita di BKD tidak mungkin kita tahu semua persoalan ASN yang jumlahnya belasan ribu. Kecuali kalau ada laporan,” tambah Wanta.

Yang jelas, katanya, Koslan bakal disanksi sesuai pelanggaran yang telah dilakukan. Soal sanksinya, menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh BKM, sebelum ditemukan tidak berkantor selama enam bulan, Koslan berniat untuk pindah ke Sulawesi Tenggara (Sultra). Sebelum mengabdi sebagai ASN di Pemkot Makassar, Koslan memang tercatat sebagai ASN di sana.
Disinyalir, kepindahannya itu karena tidak betah dengan suasana kerja yang ada. Saat di Kesbangpol, yang bersangkutan tidak ‘sreg’ dengan bidang tempatnya bertugas. Dia ingin ditempatkan di sekretariatan.
Sekretaris Badan Kesbangpol, Dr Hary S mengatakan dirinya juga sudah pernah mendengar rencana kepindahan Koslan ke Sultra. Namun hingga saat ini, baru sebatas penyampaian. Malah, kata Hary, Koslan pernah menanyakan bagaimana prosesnya kalau ingin mengajukan pensiun dini.
“Kalau tidak salah, Koslan sudah pernah menghadap ke Pak Kaban (Kesbangpol) untuk mengajukan pindah ke Sultra. Namun sejauh ini baru sebatas penyampaian. Dia belum mengajukan permohonan untuk mutasi,” tambah Hary.
Saat bertemu dengan Kaban Kesbangpol Zainal Ibrahim, dikatakan jika yang bersangkutan tidak bisa mengajukan permohonan pindah karena ada temuan, yakni jarang masuk kantor. Hary mengaku kerap memberikan nasihat kepada Koslan untuk mengubah perilakunya. Apalagi karirnya sebagai ASN masih cukup panjang.
Dia membeberkan, dua hari belakangan ini, Koslan mulai berkantor usai diciduk Wali Kota Makassar Danny Pomanto bolos kerja selama enam bulan.

Kepala Bidang Kinerja BKPSDM Pemkot Makassar Rosnaidah, juga membeberkan jika Koslan memang pernah berniat untuk pindah. “Saya dengar dari beberapa pegawai di Kesbangpol jika Koslan berniat untuk pindah. Namun belum ada pengajuannya masuk ke BKPSDM,” kata wanita yang akrab disapa Ros itu.
Wacana kepindahan Koslan mencuat usai yang bersangkutan dipanggil BKSPDM untuk menghadap karena malas berkantor. Ros mengaku, sebenarnya Koslan sudah pernah dipanggil beberapa kali untuk diperingati. Malah, dia juga sudah pernah mendapat sanksi karena dinilai tidak disiplin sebagai ASN. Namun sayang, walaupun sudah diperingati dan diberi sanksi, Koslan kembali berulah.
Karena sudah dilakukan pembinaan namun hingga saat ini masih berulah, maka kata Ros, Koslan berpotensi mendapat sanksi berat. Sanksi yang menanti berupa penurunan pangkat dan golongan, bahkan pemecatan.

Jangan Dibiarkan

Kurang disiplinnya ASN di lingkup Pemkot Makassar yang sampai enam bulan tidak berkantor, mendapat perhatian anggota DPRD Makassar. Mereka meminta agar yang bersangkut diberi sanksi sesuai pelanggaran yang diperbuatnya.
Sekretaris Komisi A DPRD Makassar Abd Wahab Tahir, mengatakan Pemkot Makassar, dalam hal ini BKSPDM harus memberi tindakan pembinaan. ”Wah… kacau kalau sudah enam bulan tidak berkantor terus dapat gaji. Kok seperti itu dibiarkan. Harusnya ditegur dong. Jangan berikan haknya kalau tidak pernah laksanakan tugas. Ini nanti bisa dicontoh oleh pegawai lain. Kalau ada seperti ini, BKD harus memberi pembinaan. Kalau tidak mau mendengar juga, yah pecat saja,” cetus Wahab, Rabu (11/5).

Legislator Fraksi Golkar DPRD Makassar ini juga menegaskan, pegawai yang bermalas-malasan ataupun tidak lagi melaksanakan tugasnya sebagai pelayan masyarakat perlu diberikan tindakan tegas. “Ini kan membuktikan tidak ada pengawasan. Kenapa ada pegawai yang kurun waktu enam bulan tidak masuk tapi dibiarkan. Coba setiap SKPD mengevaluasi pegawainya yang jarang masuk atau tidak lagi melaksanakan tugas. Mereka dikeluarkan saja. Banyak kok yang mau di posisi itu, daripada kita berharap sama orang yang model begitu,” tandasnya.
Anggota DPRD Makassar lainnya Mesakh Raymond Rantepadang, mengatakan aturan harus ditegakkan kepada seluruh ASN, agar menjadi contoh bagi pegawai lainnya untuk tidak lalai dari tanggung jawab.
“Kasus yang mencuat saat ini kan pertanda bahwa mereka lepas tanggung jawab tapi masih tetap diberikan haknya. BKD harus memanggil ASN itu dan mesti dilihat apa alasannya. Jika memang bisa diterima, maka harus ada pembinaan. Jika tetap mengulangi, kita rekomendasi dipecat,” jelasnya.
Rekomendasi pemecatan dilakukan agar menjadi pembelajaran bagi pegawai lainnya. Jika tak dipecat, maka akan berdampak buruk bagi pegawai yang lain. (rhm-ita)

  • Bagikan