Akmal Malik Penjabat Gubernur Sulbar

  • Bagikan

MAKASSAR, BKM–Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akhirnya menunjuk Akmal Malik sebagai
Penjabat Gubernur Sulawesi Barat, Kamis (12/5).

Penunjukan Akmal Malik yang dikenal sebagai Dirjen Otoda di Kementrian dalam negeri (Kemendagri) untuk menggantikan Andi Ali Baal Masdar yang masa jabatannya telah berakhir.
Seperti diketahui selain Sulbar, ada empat provinsi lain yang masa jabatan Gubernurnya telah berakhir 15 Mei yakni Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, Gubernur Provinsi Banten Wahidin Halim, Gubernur Provinsi Gorontalo Rusli Habibie dan Gubernur Provinsi Papua Barat Dominggus Mandacan.
Pengisian jabatan tersebut baru akan dilaksanakan serentak bersama provinsi dan kabupaten kota se-Indonesia pada November 2024.
Berdasarkan aturan yang ada, penjabat Gubernur memiliki tugas dan wewenang sebagaimana amanat Pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Tugas Kepala Daerah yakni; Pertama, Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD. Kedua, Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Ketiga, Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD. Keempat, Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama. Kelima, Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keenam Mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah. Ketujuh, Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun kewenangan kepala daerah yakni;
Pertama, Mengajukan rancangan Perda. Kedua, Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD. Ketiga Menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah. Keempat, Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat. Kelima, Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun sejumlah larangan seorang penjabat gubernur, sesuai Pasal 132A Undang-Undang PP Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah diantaranya;
Pertama, Melakukan mutasi pegawai. Kedua, Membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya. Ketiga, Membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya. Keempat, Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya meski ketentuan terkait larangan dimaksud dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Mutasi pegawai ditegaskan sebagai tindakan yang dilarang mengingat potensi ASN yang dapat disalahgunakan sebagai “mesin perolehan suara” pemegang kendali kekuasaan dalam hajat penyelenggaraan sebuah pemilihan, baik itu pilkada maupun pemilu. (rif)

  • Bagikan