Terlibat Narkoba dan Penipuan Penerimaan Calon Polisi

  • Bagikan

MAKASSAR, BKM.FAJAR.CO.ID - Satuan Brimob Polda Sulsel mengambil langkah tegas. Sebanyak lima personelnya yang terlibat pelanggaran diberi sanksi pemecatan. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat alias PTDH diberikan kepada mereka terkait kasus penyalahgunaan narkotika serta praktik penipuan dalam penerimaan calon anggota polri.
Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Sulsel Kombes Pol Heru Novianto mengatakan, kelima oknum polisi tersebut mempunyai kesalahan, baik pidana maupun kode etik.

“Karena memang anggota yang melanggar baik pidana maupun kode etik, adalah mutlak dilakukan pemecatan. Ini sudah komitmen dan ada undang-undangnya,” tegas Heru, Rabu (11/5).

Identitas kelima oknum polisi yang dipecat itu, masing-masing Bripka Fajar dan Bripka Irwan Abdullah dari Batalyon A, Bripka Dio Andria Putra dari Batalyon C, serta
Brigpol Haris dan Bharatu Rivaldi Rizal dari Yanma Sat Brimob Polda Sulsel. Heru tak menyebut detail siapa saja yang kasus narkoba dan penipuan.

“Untuk penipuan ini, korbannya cukup banyak. Nilainya ratusan juta. Mungkin tidak bisa mengembalikan karena nilainya terlalu besar sehingga melakukan desersi atau meninggalkan tugas,” jelas Heru.

Untuk sanski pemecatan ini, jelas Heru, pihaknya terlebih dahulu melakukan berbagai rangkaian proses. Seperti melakukan penangkapan terhadap mereka, persidangan serta dimasukkan dalam pidana kurungan hampir satu setengah tahun.

“Ini merupakan wujud dari bagaimana menciptakan dan menerapkan reward and punishment. Bagi anggota yang berprestasi akan diperjuangkan, ataukah diberikan penghargaan berupa sekolah atau kenaikan pangkat. Sedangkan bagi mereka yang mempunyai kesalahan dilakukan tindakan tegas dengan pemecatan,” ujar dia.

Pemecatan lima oknum polisi dilakukan dalam sebuah upacara di halaman Makosat Brimob Polda Sulsel di Jalan KS Tubun. Dalam upacara itu, lima orang yang dipecat tidak dihadirkan. Hanya fotonya yang ditampilkan di depan peserta upacara. (jun)

  • Bagikan