Ada Asmara di Kasus Penculikan Murid SD

  • Bagikan

TAKALAR, BKM.FAJAR.CO.ID - Selasa siang (10/5) pukul 11.00 Wita. Seorang remaja laki-laki datang ke sebuah Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Takalar. Dengan berjalan kaki ia menjemput seorang murid perempuan di sekolah tersebut.
Dari depan sekolah, mereka berdua berjalan menuju ke alun-alun Lapangan Makkatang Dg Sibali, Kota Takalar. Di tempat ini, murid SD yang semula masih mengenakan seragam sekolah kemudian berganti pakaian. Mereka juga membeli minuman lalu diminum bersama.
Dari lapangan, keduanya berjalan menuju jalan poros Takalar-Jeneponto untuk mencari bentor. Kendaraan tersebut ditumpangi menuju ke depan sebuah pesentren. Mereka kemudian melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Banteng dengan menggunakan kendaraan angkutan umum. Yang dituju adalah rumah rekan si remaja laki-laki.
Begitu kronologis kejadian kasus laporan penculikan anak yang disampaikan ke Polres Takalar. Selanjutnya, personel dari Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Takalar diback up unit Reskrim Polsek Pa’jukukang, Polres Bantaeng bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pada Rabu dinihari (11/5), polisi mengungkap kasus ini. Remaja pria dan murid perempuan tersebut ditemukan di wilayah Pa’jukukang.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Wakapolres Takalar Kompol H Abdul Malik, kemarin. Ia didampingi Kasat Reskrim Polres Takalar Iptu Agus Purwanto.
Disebutkan Kompol Abdul Malik, pelaku yang membawa kabur anak perempuan di bawah umur tanpa izin dari orangtua atau wali itu, bernama Anugrah bin H Nasrum alias Bintang. Usianya baru 19 tahun. Ia beralamat di Jalan Muh Tahir, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Pekerjaannya wiraswasta.
Sementara murid SD yang dibawa bersamanya berinisial NTA. Usianya 11 tahun dan baru duduk di bangkus kelas V.
Tim Reskrim Polres Takalar yang mengungkap kasus ini dipimpin oleh KBO Polres Takalar Iptu Kaharuddin. ”Pelaku bersama anak yang dibawa kabur diamankan bersama barang bukti dua handphone,” ujar Kompol Abdul Malik.

Polisi berhasil mengungkap kasus ini atas laporan orangtua NTA. Ia melapor ke polisi, setelah pada pukul 12.00 Wita dirinya datang ke sekolah untuk menjemput sang putri. Oleh teman anaknya, NTA disebutkan sudah dijemput oleh seseorang.

Mendapat informasi tersebut, sang orangtua pun kembalui ke rumahnya. Tapi ternyata anaknya belum tiba. Dia pun menghubungi kerabat dan keluarga. Namun tak satu pun yang mengetahui keberadaan NTA. Peristiwa ini pun dilaporkan ke polisi.
Menurut Kompol Abdul Malik, dari hasil pemeriksaan, keduanya memiliki hubungan asmara. Modus Bintang datang ke sekolah karena hendak mengajaknya ke rumah saudaranya di Palopo, namun terlebih dahulu istirahat di Kabupaten Bantaeng. ”Jadi motifnya, menurut kedua belah pihak, ada hubungan asmara,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Takalar Iptu Agus Purwanto, menjelaskan pelaku penculikan anak di bawah umur terancam enam tahun penjara. Ia dijerat melanggar Pasal 332 KUHP. Bintang dan barang bukti yang diamankan polisi diperlihatkan kepada wartawan saat rilis, kemarin. (ari/b)

  • Bagikan