Pengusaha Tambang Pasir Terancam Dipanggil Paksa

  • Bagikan

MAKASSAR, BKM.FAJAR.CO.ID - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel telah melakukan pemanggilan ketiga terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi penjualan tambang pasir laut di Kabupaten Takalar, yang saat ini bergulir di tahap penyidikan. Hanya saja, sejumlah pihak yang dipanggil itu dinilai tidak kooperatif terhadap jalannya proses penyidikan dalam kasus ini.
Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi. Menurutnya, tim penyidik dalam perkara ini mengagendakan pemanggilan ulang secara patut terhadap beberapa saksi, setelah sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik.
“Ada beberapa saksi di kasus ini yang memang sudah beberapa kali mangkir tanpa keterangan. Mereka tidak hadir memenuhi panggilan dari penyidik,” ujar Soetarmi, Selasa (10/5).
Dengan ketidakhadiran saksi-saksi yang telah dipanggil itu dinilai menghambat proses jalannya kasus ini di tahap penyidikan. Berdasarkan aturan hukum, apabila saksi yang telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali panggilan dan tetap tidak hadir, maka penyidik dapat melakukan upaya paksa untuk menghadirkannya.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulsel Andi Faik Wana Hamzah, mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan panggilan ketiga terhadap beberapa orang saksi-saksi dalam kasus ini. “Sudah ada beberapa saksi yang sudah kita mintai keterangannya di kasus ini. Namun masih ada beberapa di antaranya yang sampai saat ini belum memenuhi panggilan tim penyidik,” ujarnya, kemarin.

Dengan tidak hadir dan belum dimintainya keterangan terhadap saksi-saksi itu, diakui Andi Faik, menjadi kendala bagi tim penyidik dalam proses pengusutan perkara ini. Andi Faik menyebut, masih ada beberapa pihak, baik itu dari pemegang izin dan beberapa BUMN yang belum hadir memenuhi panggilan dan tanpa ada konfirmasinya.
“Ada beberapa pihak, termasuk ada satu pemilik izin tambang pasir Takalar yang belum memenuhi panggilan. Padahal sudah dua kali kita panggil secara patut. Ini sudah panggilan ketiga, ” terangnya.
Ia kemudian menyebut PT Boskalis yang segera dilayangkan panggilan ketiga. Sedangkan untuk pihak PT Pelindo, lanjut Andi Faik, dilayangkan panggilan keempat, dan baru satu kali panggilan dipenuhi. ”Masih ada data dan dokumen-dokumen yang diperlukan belum diserahkan,” tandasnya.

Andi Faik berharap agar pihak-pihak yang telah dipanggil tersebut bisa bersikap kooperatif dan mau hadir memenuhi panggilan penyidik. Apalagi yang merupakan panggilan ketiga di tahap penyidikan.
Kasus ini diusut Kejati Sulsel lantaran adanya dugaan potensi kerugian negara sebesar Rp13,5 miliar dalam penetapan harga jual tambang pasir laut di wilayah Takalar tahun 2020. Diduga, harga tambang pasir laut dijual Rp7.500 per kubik, dari harga jual yang ditetapkan dalam peraturan sebesar Rp10.000 per kubik.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, turunnya nilai harga jual tambang pasir didasari oleh adanya penawaran yang dilakukan pihak penambang. Total tambang pasir laut yang dieksploitasi mencapai 5 juta kubik.
Tawaran pihak penambang kemudian direspons dengan rapat bersama sejumlah pejabat Pemkab Takalar. Tawaran pengurangan harga itu kemudian disetujui dan disepakati melalui berita acara.
Belakangan penetapan pengurangan harga jual tambang pasir laut tersebut, disinyalir tidak memiliki dasar regulasi yang kuat. Kebijakan itu, dianggap oleh aparat penegak hukum, sebagai langkah yang berpotensi merugikan keuangan negara yang cukup besar. (mat)

  • Bagikan