Polisi Mediasi Warga Bertikai

  • Bagikan

MAKASSAR, BKM.FAJAR.CO.ID - Kepolisian Sektor (Polsek) Ujung Pandang melalui Aipda Marwan yang bertugas sebagai PS Ka. SPKT ‘B’ Polsek Ujung Pandang Polrestabes Makassar, bersama piket fungsi, Jumat (6/5), mendamaikan dua pihak yang berselisih paham (bertikai) melalui mediasi.
Kejadian tersebut bermula saat seorang IRT berinisial A berbelanja di Pasar Terong Makassar untuk keperluan rumah tangga dan warung. Selanjutnya, A menyewa bentor yang dikemudikan lelaki S dengan tujuan Jalan Pasar Ikan Makassar.

Setelah kembali dari Pasar Terong, tepatnya di Jalan Pasar Ikan, terjadilah keributan dan pertikaian perihal nomimal uang pembayaran sewa transportasi bentor yang oleh lelaki S disebut masih kurang. Mengingat, jarak dan waktu berbelanja yang dirasa tidak sesuai perjanjian.
Pada saat lelaki S meminta tambahan uang sewa, muncul suami dari A yang sempat menambah kekurangannya. Namun tetiba, lelaki (S) mendengar lontaran kata-kata yang tidak berkenan (kasar) yang diduga diucapkan oleh A.
Sontak lelaki S membalas dengan kata-kata yang membuat suami dari A tersinggung. Sehingga keributan pun tak terelakkan. Mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, warga sekitar Jalan Pasar Ikan lalu menghubungi petugas piket SPKT Polsek Ujung Pandang yang ada di Jalan Sultan Hasanuddin Makassar.

Piket SPKT dan piket fungsi lalu mengamankan situasi dan membawa kedua pihak untuk diinterogasi. Selanjutnya, Ka. SPKT B, Aipda Marwan memediasi keduanya, tentunya dengan bahasa yang santun dan mudah dipahami.
”Melalui mediasi atau problem solving yang menghadirkan kepolisian sebagai pemecah permasalahan ditengah masyarakat, selagi permasalahan bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tentunya kami akan lakukan mediasi kepada kedua belah pihak,” terang Aipda Marwan.
Proses mediasi atau problem solving berjalan kondusif dan berhasil diterima kedua belah pihak yang kemudian dituangkan dalam bentuk kesepakatan (perjanjian) tertulis sebagai bukti terciptanya perdamaian. Dimana, keduanya sepakat untuk tidak lagi saling melapor, serta tidak lagi saling menuntut untuk diproses secara hukum,” tutup Aipda Marwan. (jul) 

  • Bagikan