Kejati Gandeng Ahli Asuransi Bongkar Dugaan Korupsi PDAM

  • Bagikan

MAKASSAR, BKM.FAJAR.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, menggandeng ahli asuransi guna membongkar dan memastikan indikasi dugaan korupsi dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana pensiun dan bonus pegawai di PDAM Kota Makassar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan, ahli tersebut akan dimintai keterangannya sekaitan keahliannya dibidang asuransi. ”Tim penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap ahli tersebut. Rencana pekan ini ahli tersebut akan dimintai keterangannya, ” ujar Soetarmi, Senin (9/5).
Soetarmi menuturkan, ahli yang akan dimintai keterangannya tersebut adalah merupakan ahli dari Universitas Indonesia (UI). Dia sengaja diminta penyidik untuk memberikan keterangannya, dalam kapasitasnya dalam bidang asuransi.

Terkait penyidikan kasus ini, tim penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus ini. ”Penyidik masih belum menerima hasil audit perhitungan kerugian negaranya,” pungkasnya.
Diketahui, terendusnya kasus ini berawal dari adanya hasil temuan dan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), tahun 2018. Menemukan adanya indikasi kerugian negara, dalam pengelolaan pembayaran dana pensiun dan bonus pegawai di lingkup PDAM Kota Makassar. Berdasarkan laporan hasil temuan BPK Nomor 63/LHP/XIX.MKS/12/2018.
Berdasarkan temuan tersebut, BPK juga telah merekomendasikan kepada wali kota Makassar, agar memerintahkan Dirut PDAM Kota Makassar untuk mengembalikan tantiem dan bonus pegawai. Sebesar Rp8.318.213.130, untuk dikembalikan ke kas PDAM Kota Makassar.

Atas rekomendasi BPK tersebut, wali kota Makassar juga diminta memerintahkan Dirut PDAM Kota Makassar agar mengembalikan kelebihan pembayaran beban dana pensiun sebesar Rp23.130.154.499 ke kas PDAM Kota Makassar. (mat)

  • Bagikan