Posko Disnakertrans Terima 10 Aduan Masalah THR

  • Bagikan

MAKASSAR, BKM.FAJAR.CO.ID - Sejak membuka posko pengaduan pada Senin, 18 April lalu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulsel telah menerima 10 aduan terkait permasalahan tunjangan hari raya (THR). Kebanyakan perusahaan yang diadukan berlokasi di Makassar.
“Kemarin data terakhir ada 10 pengaduan yang masuk di Disnakertrans provinsi. Salah satunya perusahaan yang beroperasi di KIMA (Kawasan Industri Makassar),” ujar Kepala Kepala Bidang Hubungan Perindustrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Sulsel Akhryanto, Kamis (28/4).

Untuk sektor, Akhryanto mengaku belum tahu. Yang pasti, salah satunya ada di KIMA, dan satu lagi laporan yang dari Barru itu. Rerata dari aduan yang masuk, para pekerja mengeluhkan besaran THR yang tidak sesuai dengan gaji pokok dan tunjangan yang diterima setiap bulannya.

“Persoalannya mengenai besaran THR yang tidak memenuhi standar satu bulan gaji. Dibayarkan tapi tidak satu bulan upah,” paparnya.

Sementara jika mengacu pada surat edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI nomor M/1/HK.04/IV/2022, pemberian THR maksimal diberikan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan atau 25 April 2022, dengan besaran satu bulan gaji.

“Jika ada yang menyalahi dari aturan tersebut maka akan dilakukan mitigasi oleh mediator hubungan industri dan pengawas ketenagakerjaan,” katanya.

Selain itu, lanjut Akhryanto, pihaknya juga menerima satu aduan terkait salah seorang pekerja yang diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan lantaran mempertanyakan THR tempat di mana ia bekerja.

“Ada juga yang mengadu soal pekerja yang dipecat karena mempertanyakan THR. Jadi orang itu pertanyakan THR kemudian di PHK itu juga ada,” imbuhnya.

Sedangkan untuk laporan dari 24 kabupaten/kota yang membuka posko aduan THR, lanjut Akhryanto, hingga saat ini belum ada update dari pekerja terkait permasalahan pembayaran THR yang ada di daerah. “Untuk laporan dari kabupaten/kota sejauh ini belum masuk, belum update.”katanya. (jun)

  • Bagikan