Kasus IRT Dihentikan Lewat Restorative Justice

  • Bagikan

PAREPARE, BKM.FAJAR.CO.ID - Kepala Kejari Parepare Didi Hariyono melakukan penghentian perkara pencurian dengan terdakwa seorang ibu rumah tangga (IRT) melalui restorative justice, Senin (18/4).
Penghentian penuntutan perkara pencurian terhadap tersangka VN (34) dilakukan berdasarkan keadilan restoratif yang tertuang dalam peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020. Keadilan restoratif adalah sebuah pendekatan yang
ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa dan kadang kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.

Menurut Didi, Kejari memiliki rumah Adyaksa Restorative Justice bagi masyarakat yang ingin konsultasi atau dimediasi terkait persoalan hukumnya.
Perkara pencurian ini menjadi kasus pertama ditangani melalui Restorative Justice Kejari Parepare. Korban berjiwa besar memaafkan tersangka dan memilih jalan damai untuk menyelesaikan persoalannya.
Didi menambahkan, melalui Restorative Justice, tersangka dan korban bisa saling memahami sehingga apa yang menjadi persoalan hukumnya bisa selesai sebelum berproses di pengadilan.

Tersangka VN maupun korban ZF menyampaikan ucapan terimah kasih kepada kejaksaan yang mempasilitasi perkaranya diselesaikan secara damai dan kekeluargaan. Diketahui bersama, tersangka VN mencuri ponsel kerabatnya diberikan kepada anaknya untuk digunakan belajar daring.
“Terima kasih Pak atas bantuannya, In Sya Allah saya akan berbuat lebih baik lagi,” kata VN Sambil menangis karena terharu. (mup/C)

  • Bagikan