Dinas PMD Maros Belum Tetapkan Jadwal Pilkades Serentak

  • Bagikan

MAROS,BKM- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Maros, hingga kini belum menetapkan jadwal pasti pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2022.
Tahun ini, sebanyak 16 desa di Kabupaten Maros bakal menggelar Pilkades serentak. Jabatan kades di 16 desa ini akan berakhir pada September mendatang. Namun hingga kini tahapan Pilkades belum juga dilaksanakan, padahal idealnya tahapan Pilkades dimulai enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kades tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Muhammad Idrus, mengatakan, tahapan Pilkades belum dimulai dikarenakan Perda pemilihan kepala desa belum juga rampung.
”Pembahasan ditingkat dewan telah selesai. Saat ini kita sedang konsultasikan dengan biro hukum yang ada di provinsi. Rencannya akan kita tetapkan minggu depan,” katanya, Minggu (24/4).
Idrus mengungkapkan, tahapan Pilkades ditargetkan dimulai pada pertengahan Mei mendatang. Sementara pelaksanaan Pilkades ditargetkan akan digelar November 2022.
”Harusnya tahapan kita mulai pada Maret lalu. Karena tahapan pilkades dimulai enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Kades. Sedangkan masa jabatan Kades ini berakhir pada September. Namun karena Perdanya belum rampung maka kemungkinan akan mundur hingga dua bulan, dan pemilihan akan dilakukan pada bulan November,” jelasnya.
Idrus juga mengatakan, beberapa aturan baru bakal mewarnai Pilkades. Misalnya pada Perda sebelumnya ada maksimal umur 60 tahun, nanti tidak ada lagi.

”Perda yang baru kita tidak batasi maksimal umurnya, yang penting minimal 25 tahun,” katanya.
Syarat domisili, jika Perdanya sudah disahkan, penduduk luar desa pun, bisa mendaftar jadi calon. ”Domisili juga tidak dibatasi. Namun nanti ada surat pernyataan yang akan dibuat dan setelah ditetapkan Kades harus berdomisili di desa tersebut,” bebernya.
Dia mengatakan, ijazah bakal calon juga minimal SMP sesuai dengan Permendagri. ”Kemarin sebenarnya DPRD meminta dinaikkan minimal ijazah SMA tapi setelah dikonsultasikan dengan kemendagri ternyata tidak disetujui, karena katanya ini berlaku secara nasional,” ungkapnya.

Poin yang juga jadi catatan adalah penyelesaian sengketa Pilkades dalam Perda tersebut diselesaikan oleh panitia kabupaten. Dalam hal ini bupati, dan keputusan bupati bersifat final. Namun jika yang bersangkutan merasa keberatan dengan keputusan tersebut maka dapat melalui jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
”Karena sengketa Pilkades tidak dapat diselesaikan melalui pengadilan negeri, dan jika PTUN memberikan koreksi bisa saja akan dilakukan pemilihan ulang,” tutupnya.
Adapun 16 desa yang akan melangsungkan kontestasi Pilkades adalah Timpuseng, Cenrana, Bontotallasa, Tanete, Sudirman, Toddopulia, Purnakarya, Benteng Gajah, Toddolimae, Bontomatinggi, Bontomanurung, Tupabiring, Marannu, Tellumpanuae, Patanyamang, Tompobulu, dan Batu Putih hanya Pergantian Antar Waktu. (ari/b)

  • Bagikan