BNI Wilayah 07 dan Satker Penyedia Perumahan Sulsel Kerja Sama Penyaluran BSPS

  • Bagikan

MAKASSAR, BKM.FAJAR.CO.ID - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Wilayah 07 (Sulsel, Sulbar, Sultra, Maluku) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Satuan Kerja (Satker) Penyediaan Perumahan Provinsi Sulawesi Selatan, Balai Pelaksana Penyedia Perumahan Sulawesi III, Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia. Kemitraan ini dalam rangka Penyaluran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022.

Penandatanganan PKS dilakukan oleh Pemimpin BNI Wilayah 07 Muhammad Arafat dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rumah Swadaya dan RUK Andi Dwiayu Permatasari Taufan di Makassar, Senin, 25 April 2022. Turut hadir Wakil Pemimpin BNI Wilayah 07 Bagus Ardani Sutoyo, Pemimpin BNI Kantor Cabang Makassar Ichsan Iskandar, serta beberapa perwakilan pegawai BNI Kantor Wilayah 07 dan Perwakilan Pegawai dari Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Sulawesi Selatan, Balai Pelaksana Penyedia Perumahan Sulawesi III, Direktorat Jenderal Perumahan Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia.

Pemimpin BNI Wilayah 07 Muhammad Arafat menjelaskan, BNI sebagai agent of development dari pemerintah optimistis untuk dapat memberikan layanan yang optimal dalam penyaluran dana BSPS kepada masyarakat.

Seperti diketahui, di tahun 2021 BNI telah melakukan penyaluran dana BSPS kepada masyarakat penerima bantuan yang tersebar di beberapa kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan. Di tahun 2022 ini BNI kembali dipercaya untuk melakukan penyaluran dana BSPS kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan untuk wilayah Provinsi Sulawesi Selatan. Untuk memudahkan proses penyaluran dana BSPS tersebut, masyarakat penerima bantuan dapat mengunjungi kantor cabang/outlet BNI terdekat. Saat ini BNI Wilayah 07 memiliki 111 kantor cabang/outlet yang tersebar di Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Maluku.

“BNI juga ditunjuk oleh pemerintah sebagai bank penyalur kredit kepemilikan rumah FLPP dan penyaluran FLPP yang ada di area Wilayah 07 ini dapat dijalankan sesuai target yang ditetapkan. Diharapkan dengan dilakukannya penandatanganan kerja sama ini BNI sebagai stakeholder pemerintah dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat, khususnya di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan untuk dapat meningkatkan kesejahteraannya dan mendorong peningkatan keswadayaan masyarakat dalam meningkatkan kualitas rumahnya, serta sarana dan prasarananya,” jelas Muhammad Arafat.

Sementara itu, PPK Rumah Swadaya dan RUK Andi Dwiayu Permatasari Taufan menyampaikan apresiasinya kepada BNI. “Semoga dengan penandatanganan kerja sama ini, BNI dan Balai Pelaksana Penyedia Perumahan Sulawesi III dapat berkolaborasi dengan baik dalam melakukan penyaluran dana BSPS untuk membedah kurang lebih 8.237 unit rumah tidak layak huni yang tersebar di 23 kota/kabupaten di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan,” ujarnya. (rls)

  • Bagikan