THR tak Dibayar, Adukan ke Posko Disnakertrans

  • Bagikan

MAKASSAR, BKM.FAJAR.CO.ID - Hari Raya Idulfitri segera dijelang. Tunjangan Hari Raya (THR) yang ditunggu-tunggu oleh para karyawan tak lama lagi dibayarkan. Namun, bisa saja ada perusahaan yang tidak menunaikan hak pekerjanya.
Untuk itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulsel menyiapkan 25 titik posko layanan pengaduan THR keagamaan yang tersebar di 24 kabupaten/kota di Sulsel.

“Dari surat edaran yang dikeluarkan Pemprov Sulsel ke masing-masing kabupaten/kota diminta membentuk posko, berarti ada 24 titik. Satu lainnya posko yang didirikan Disnakertrans sendiri di kantor,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Akhryanto, Kamis (21/4).

Sejak dibuka pada Senin, 18 April lalu, Posko Pengaduan THR di Disnakertrans Sulsel telah menerima satu laporan dari pekerja terhadap salah satu perusahaan yang ada di Barru.

“Sudah ada satu aduan. Saya hanya disampaikan ada masuk aduan, tetapi nama perusahaannya belum tahu. Itu ada di daerah Barru,” kata Anto, sapaannya.

Dari aduan yang diterima, perusahaan tersebut diketahui tidak mampu membayarkan penuh THR kepada para karyawan yang dipekerjakan. Buntutnya, beberapa pekerja yang tidak terima kemudian melaporkan pihak perusahaan ke posko aduan THR.

“Perusahaan hanya mampu membayar setengah karena masih terpuruk. Ada beberapa tenaga kerjanya setuju karena kondisi perusahaannya memang dalam kondisi terburuk. Tapi ada juga yang tidak setuju. Mereka inilah yang mengadu,” ungkapnya.

Sementara jika merujuk pada surat edaran yang diterbitkan Menteri Ketenangan (Menaker) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya( THR) Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh, THR wajib dibayarkan penuh oleh perusahaan.

“Kalau kembali ke awal, aturan sebelum pandemi, tidak ada pemotongan seperti dua tahun terakhir. Jadi harus dibayar penuh,” katanya.

Di aturan tersebut juga tidak memberikan toleransi kepada perusahaan yang dengan kondisi tertentu boleh menyicil atau membayar setengah dari gaji pokok pekerja.

“Perusahaan yang masih terburuk boleh bayar setengah itu tidak ada . Aturannya, yah bayar full.” tandasnya.

Berbeda dari dua tahun sebelumnya, kata Anto, ada kebijakan yang bisa dibicarakan secara musyawarah dan mufakat antara pekerja dan perusahaan.

“Kalau sekarang ketentuannya sudah kembali ke aturan awal sesuai surat edaran menteri yang menegaskan kembali ke aturan awal. Akan disanksi sesuai aturan yang berlaku jika perusahaan ada yang melanggar,” jelasnya. (jun)

  • Bagikan