Bappebti Blokir 218 Domain Situs Web Entitas

  • Bagikan

MAKASSAR, BKM.FAJAR.CO.ID - Kementerian Perdagangan melalui Badan PengawasPerdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 218 domain situs web entitas dibidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) selama Januari sampai Maret 2022. Pemblokiran dilakukan bekerja sama Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Aldison menegaskan, setiap pihak yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memiliki izin dari Bappebti serta tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Meski mengaku memiliki legalitas dariregulator luar negeri, melakukan penawaran dibidang perdagangan berjangka tetap diwajibkan memiliki izin dari Bappebti. Aldison menambahkan, Bappebti rutin melakukan pengamatan dan pengawasan terhadap situs web dan akun media sosial yang mempromosikan kegiatan PBK tanpa mempunyai izin dari Bappebti.
Pengawasan dan pengamatan serta pemblokiran ini sebagai langkahpencegahan (preventif) adanya kerugian masyarakat yang diakibatkan kegiatan PBK tanpa memiliki izin Bappebti. Selain itu, juga untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha dibidang PBK.

Aldison juga mengingatkan, berinvestasi di pialang berjangka yang tidak memiliki izin dari Bappebti sangat berisiko bagi masyarakat. Bappebti selaku regulator tidak dapat memfasilitasi investor dalam rangka melakukan mediasi apabila terjadi perselisihan (dispute) antara investor dengan entitas tak berizin tersebut.
”Entitas tersebut juga tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Apabila investor merasa dirugikan, tidak ada pihak yang dapat diminta untuk bertanggung jawab. Keberadaannya diluar negeri juga belum tentu dapat dipastikan legalitasnya. Hal itu memerlukan biaya tidak sedikit dalam penyelesaian perselisihan tersebut,” ungkap Aldison.
Selain itu, Bappebti tidak dapat memastikan integritas pengurus dan integritas keuangan dari entitas tersebut. Dana yang disetorkan sebagai modal investasi juga tidak dapat dijamin keamanannya. Karena tidak menggunakan rekening terpisah (segregated account) yang disetujui Bappebti.

Masyarakat yang akan berinvestasi dibidang perdagangan berjangka diimbau agar terlebih dahulu mempelajari latar belakang perusahaan, tata cara transaksi danpenyelesaian perselisihan, kontrak berjangka komoditi yang ditawarkan, wakil pialangberjangka yang mendapat izin dari Bappebti, dokumen perjanjian dan risiko yang dihadapi, serta tidak mudah tergiur keuntungan yang besar dalam waktu singkat dan di luar batas kewajaran.
”Sebelum memutuskan untuk berinvestasi, ketahui terlebih dahulu profil dan legalitas pelaku usaha dibidang PBK dengan cara mengakses website resmi Bappebti di tautanhttps://www.bappebti.go.id,” tandas Aldison. (mir)

  • Bagikan