Pemalsu Akta Dihukum 3 Tahun Penjara

  • Bagikan

MAKASSAR, BKM.FAJAR.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan pidana bersalah dengan hukuman 3 tahun penjara terhadap terdakwa pemalsu akta otentik G.J Hiensari. Terdakwa G.J Hiensari dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Karena dengan sengaja telah memalsukan akta otentik milik dua orang korbannya. Hingga mengakibatkan para korban mengalami dan menanggung kerugian materil dan inmateril yang mencapai Rp300 juta.
Majelis hakim yang diketuai Ni Putu Sri Indayani, secara tegas menyatakan bila terdakwa telah terbukti bersalah melanggar pasal 266 ayat (2) KUHP dalam dakwaan alternatif pertama.

”Terdakwa (G.J Hiensari) telah terbukti melakukan dan menggunakan akta otentik palsu yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain,” ujar Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani, di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (20/4).
Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun terhadap terdakwa G.J Hiensari. Hanya saja, vonis hakim yang dijatuhkan terhadap G.J Hiensari lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
Dimana sebelumnya, JPU menuntut terdakwa G.J Hiensari, dengan tuntutan pidana penjara selama 5 tahun. Terdakwa terbukti telah memalsukan akta otentik berupa surat pengalihan kepemilikan akta tertanggal 9 Oktober 2006 atas tanah yang terletak di Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate

Terdakwa diduga telah sengaja memakai surat pernyataan pengalihan hak atas tanah yang terletak di Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate. Dimana, terdakwa mengklaim lokasi tanah korban (pelapor) dengan menggunakan keterangan surat pengalihan yang diduga palsu. Dimana surat pengalihan hak itu sudah digunakan di tempat lain, kemudian digunakan lagi.
JPU Andi Syahrir saat ditemui terkait vonis 3 tahun yang dijatuhkan terhadap terdakwa, menilai sudah cukup wajar bila dilihat dari perbuatan Terdakwa dalam perkara ini.
”Kalau kami dari JPU, belum menentukan sikap. Kita masih pikir-pikir dulu,” ujar JPU Andi Syahrir.
Kecuali apabila menurut Andi Syahrir terdakwa (G.J Hiensari) melakukan upaya banding. Tentu JPU juga akan membuat kontra memori bandingnya. (mat)

  • Bagikan