Dua Oknum Polisi Terlibat, Senpi dari Jaringan Teroris

  • Bagikan

MAKASSAR,  BKM.FAJAR.CO.ID - Terjawab sudah teka teki tentang siapa eksekutor penembakan yang menewaskan Najamuddin Sewang, pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar. Fakta baru pun diungkap jajaran Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar.
Ternyata, pria berkendara roda dua yang berada di samping korban sesaat setelah terdengar ledakan di Jalan Danau Tanjung Bunga, Minggu pagi (3/4) lalu adalah seorang oknum anggota kepolisian. Dialah yang menembakkan peluru dari senjata api jenis revolver. Proyektilnya tepat bersarang di bawah ketiak sebelah kanan korban. Peluru kemudian bersarang di dalam tubuhnya. Satu tembakan itu membuat Najamuddin menjemput ajal.
Keterlibatan oknum polisi dalam peristiwa ini terungkap pada rilis kasus yang digelar di Aula Mappaoddang Mapolrestabes Makassar, Senin (18/4). Kapolrestabes Kombes Pol Budhi Haryanto bersama Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suarta memberi penjelasan kepada wartawan.
Lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dihadirkan. Termasuk sejumlah barang bukti yang telah diamankan. Dua dari kelima tersangka merupakan oknum polisi.

Menurut Kombes Budhi, Sl yang mengeksekusi korban mendapat upah sebesar Rp85 juta. Uang tersebut dari tersangka MIA (Muh Iqbal Asnan), yang ketika itu menjabat sebagai kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Makassar. Pemberian uang tersebut diklaim sebagai bentuk terima kasih MIA kepada Sl karena telah membantunya.
”Setelah dilakukan penyelidikan, tim gabungan Reserse Kriminal menangkap lima orang tersangka. Mereka adalah S, MIA, HKM, A dan termasuk SL. Barang buktinya ada uang Rp85 juta yang tersimpan di dalam tas hitam, dua sepeda motor, CCTV, senpi, serta 53 peluru kaliber 38 mm dan kaliber 32 mm. Juga tiga selongsong peluru airsoft, serta satu proyektil yang ditemukan di tubuh korban,” jelas Kabid Humas Kombes Komang Suarta.
Ditambahkan, tersangka Muh Iqbal sebagai otak pembunuhan berencana dijerat dengan pasal 55 angka 1 dan 2, juncto 340 KUHP dan 336 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun. Sementara oknum polisi Sl (Sulaiman) yang ikut membantu pembunuhan dikenakan pasal 56 juncto 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.
Tersangka ketiga A (Muh Asri), ajudan Muh Iqbal yang bertugas menggambar, dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman seumur hidup paling lama 20 tahun penjara. Sementara tersangka keempat, HKM (Haerul) yang juga oknum polisi membantu melakukan pembunuhan dikenakan pasal 56 juncto 340 KUHP ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan paling lama 20 tahun penjara. Tersangka kelima, S (Sahabuddin), seorang pegawai kontrak yang melakukan pengancaman dikenakan pasal 340 KUHP dan 336 KUHP penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara.
Sumber BKM menyebut, Bripka Haerul dan Bripka Sulaeman dua orang berteman. Sulaeman yang deal dengan Iqbal untuk mengeksekusi korban. Namun ia takut melaksanakan tugas tersebut. Dia pun bertemu dengan Haerul dan menyampaikan hal itu. Karena sedang butuh uang, Haerul pun mengiyakannya.
”Sepengetahuan tersangka MIA, Sl yang mengeksekusi korban. Padahal itu dilakukan HKM. Sebenarnya sudah lama mau dieksekusi, tapi Sl takut,” ungkap sumber BKM.
Kapolrestabes Kombes Pol

Budhi Haryanto, menyebut motif dari peristiwa ini sangat menarik. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata didasari oleh asmara.

“Saya ingatkan rekan-rekan jangan punya simpanan. Asmara menutup hati kita sehingga tidak bisa berpikir sehat,” ujarnya.
Diakui Budhi, untuk mengungkap kasus ini bukanlah perkara gampang. Butuh kegigihan dan keuletan oleh anggota penyidik untuk mengungkapnya.

Apalagi satu pelaku yakni SL adalah anggota polisi. Bertugas di mana? Budhi enggan membeberkan.

”Kami profesional dan kami bisa mengumpulkan seluruh alat bukti nanti di persidangan. Kita periksa saksi dan kesesuaian alat bukti sehingga kita yakin ada satu orang yang diduga kuat sebagai pelaku,” ujarnya.

Dari satu pelaku yang awalnya diamankan, kemudian berkembang. Ternyata kasus ini dilakukan secara berkelompok.

Pembunuhan sudah direncanakan sejak tahun 2020. MIA yang menjadi dalang bahkan menggunakan dukun untuk menghabisi korban.

“Mereka mencari dukun dan menggunakannya. Tujuannya ke alamat kediaman almarhum dan almarhum langsung. Ada orang yang disuruh untuk melempar sesuatu di rumah korban, tapi korban tidak meninggal. Akhirmya dia cari siapa yang bisa bunuh korban ini dan ketemu satu kampungnya. Akhirnya terjadilah pembunuhan ini,” jelas Budhi.

Adapun pistol yang digunakan oleh mengeksekusi korban, lanjut Budhi, merupakan milik tersangka Sl. Senpi itu dibeli secara online.

Polisi kemudian menelusuri lagi penjual senjata tersebut. Ternyata penjualnya jaringan teroris.

“Setelah kita telusuri didapatkan info dari jaringan teroris yang memang menjual senjata. Pelaku (Sl) adalah oknum anggota Polri. Namun demikian kita tidak ada tutup-tutupi. Kita proses dan sanksi berat,” tegas Budhi.
Ia menegaskan, tidak ada toleransi bagi oknum anggota yang terlibat dalam peristiwa ini. ‘”Sesuai perintah kapolda, oknum anggota itu akan ditindak tegas,” tandas Budhi.

Wanita R tak Disanksi

Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto menunjuk Asisten I Muh Yasir sebagai Plt Kasatpol PP menggantikan Iqbal Asnan yang tersandung persoalan hukum. Yasir sebelumnya juga ditunjuk sebagai pelaksana harian (Plh) Kasatpol PP sesaat setelah Danny mendapat informasi Iqbal Asnan dibekuk aparat dari Polrestabes Makassar terkait kasus pembunuhan Najamuddin Sewang.
Selain itu, Danny juga memberhentikan sementara Iqbal Asnan dari tugas dan jabatannya sambil menunggu kasus yang menjeratnya selesai berproses di pengadilan dan ada putusan inkrah. Jika sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Iqbal bersalah dan sudah dijatuhi hukuman, maka Pemkot Makassar akan memproses pemecatan yang bersangkutan.
“Sebentar (kemarin) saya tandatangani SK pemberhentian sementara Iqbal dan mengangkat saudara Yasir sebagai Satpol PP,” ungkap Danny saat ditemui di Pengadilan Negeri Makassar usai menjadi saksi terkait kasus RS Batua, Senin (18/4).
Dia menerangkan, alasan sehingga Yasir dipilih sebagai Plt Kasatpol PP karena institusi tersebut butuh pamong senior yang sudah punya pengalaman. Dia menekankan, Yasir harus melakukan pembinaan di tubuh Satpol PP. Karena diakui jika kasus Iqbal Asnan sudah mencemari institusi tersebut secara mentalitas.

“Branding Satpol PP jadi terpuruk. Jadi Yasir harus buktikan jika Satpol PP dengan cinta yang benar, akan membuat Makassar lebih baik. Satpol dan Dishub ini frontliner kita. Bagian terdepan jadi citranya harus baik,” jelasnya.
Lebih jauh dikemukakan, pihaknya menyerahkan kasus pembunuhan pegawai Dishub Makassar tersebut ke aparat kepolisian. Dia juga langsung memecat pegawai kontrak yang terlibat dalam kasus ini dan sudah dinyatakan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian dari Polrestabes Makassar.
“Kalau yang kontrak, saya berhentikan langsung. Sementara Satpol PP (Iqbal) pemberhentian sementara dan pemberhentian dari jabatan,” katanya.
Soal wanita inisial R yang disebut-sebut sebagai akar persoalan sehingga kasus ini bergulir, Danny juga menyerahkan sepenuhnya ke kepolisian. R merupakan ASN di Dinas Perhubungan Kota Makassar yang menjabat sebagai salah satu kepala seksi.
Danny mengatakan, dia tidak bisa memberi sanksi kepada yang bersangkutan jika memang tidak ditemukan unsur keterlibatannya dalam kasus ini.
“Kita serahkan ke kepolisian. Masak kita mau sanksi yang dicintai banyak orang. Kan itu bukan pidana dicintai banyak orang. Saya tidak campur itu prosesnya,” tandasnya. (jun-jul-rhm)

  • Bagikan