Kejari Garap Sekkab Tator

  • Bagikan

MAKALE, BKM — Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Tator Semuel Tande Bura digarap’ Kejari Tator dalam kasus dugaan penyalagunaan anggaran Covid-19 tahun 2020. Sekkab diperiksa di Kejari selama 10 jam dari pukul 08.30-18.30 Wita.

Saat keluar dari ruang pemeriksaan Semuel mengaku semoga materi pengelolaan Covid- 19 Tahun 2020, penyidik fokus terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulsel.
”Saya diperiksa terkait dengan anggaran Covid-19 tahun 2020 sebagai saksi,”
singkat Semuel.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tana Toraja, Ariel Denny Pasangkin. SH, membenarkan pemeriksaan sejumlan pejabat dan mantan pejabat atas penyidikan dugaan penyalahgunaan anggaran Covid-19 sesuai temuan BPK. Selain mantan Bupati Nivodemus Biringkanae, juga Sekkab Semuel.

Sebelumnya, Kejari juga telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Tana Toraja periode 2016-2021 Nicodemus Biringkanae dalam dugaan kasus yang sama. Kepada penyidik, Sekkab Semuel mengaku tidak difungsikan dan dilangkai wewenangnya di era pemerintahan Nico-Victor (Nivi). Karena itu tim penyidik berharap, Semuel bisa banyak memberikan informasi meyakinkan dalam proses pemeriksaan.
Berdasarkan hasil LHP BPK Tahun 2020 banyak anggaran Covid-19 Tana Toraja tidak bisa dipertanggungjawabkan dan juga tidak dikembalikan ke kas daerah.

Selain penyetoran kas hasil pendapatan PelLEK kas daerah Rp 179.775.250, juga penelusuran dan verifikasi yang masih harus dipertanggungjawabkan ke kios-kios Rp 1.693.504.795.
Verifikasi kebenaran utang belanja Satgas Covid-19 Rp 2.212.452.000. Pertanggungjawaban belanja tidak dapat diyakini kewajarannya Rp 9.855.473.019, dan penelusuran aset hasil belanja dan BTT yang tidak diketahui keberadaannya Rp 451.206.495. (gus/C)

  • Bagikan